Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kadispenda Bali Minta Taksi Uber dan Grab Jangan Ilegal dan Ikuti Aturan Main
Kamis, 14 Januari 2016,
18:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Terkait izin dan pajak yang semestinya dipenuhi Taksi Uber dan Grab yang selama ini ilegal, Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Provinsi Bali, I Made Santha mengakui sesuai dengan UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retributrisi Daerah ada pembagian kewenangan provinsi dan kabupaten kota.
Santa mengaku, untuk kewenangan di provinsi menyangkut pajak kendaraan bermotor, pajak bea balik nama, pajak bahan bakar, pajak air permukaan dan pajak rokok.
Terkait Uber Taksi, melihat posisi kewenangan provinsi akan berupaya menertibkan apakah sudah membayar pajak kendaraan atau tidak sesuai fungsinya sebagai kendaraan umum.
"Sedangkan yang lainnya kewenangan lainnya berada ditangan kabupaten," ucapnya, Kamis (14/1/2016).
Santa menegaskan seharusnya Taksi Uber masuk dalam katageri angkutan umum sehingga mendapatkan subsidi.
"Namun, syaratnya harus berizin dan menenuhi semua kriteria. Tidak boleh ilegal dan tak berizin," tegasnya.
Oleh karena itu, Santa berpandangan perlu adanya pengawasan pajak terkait Uber Taksi ini. Meskipun belum didalami, ia minta Taksi Uber ikuti aturan main yang harus diikuti.
"Jika menggunakan kendaraan luar Bali harus balik nama. Tidak boleh bodonglah," tandasnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3810 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1756 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026