Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Polda Bali Tangkap WN Australia Buron Penipuan Penjualan Vila
Jumat, 5 Februari 2016,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap seorang warga negara Australia bernama Eric Bevan Gillet. Warga negeri Kangguru itu sebelumnya buron sejak 18 Desember 2015 lalu atas kasus penipuan penjualan vila yang bernilai belasan miliaran rupiah.
Menurut Kasubid Penerangan dan Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Harmiti, kasus penipuan jual beli vila yang dilakukan pria 55 tahun itu terjadi sejak 2013 lalu. Terdakwa dibekuk di Xanadu Villa, Seminyak awalnya menawarkan penjualan vila kepada I Ketut Sumadi dan Tommy Comeford.
"Tersangka menawarkan villa kepada korban dengan satu paket properti terdiri sembilan villa dan apartemen seharga Rp15.580.000.000," ucap Sri di Mapolda Bali, Jumat (05/02/2016).
Korban yang tertarik dengan penawaran tersangka kemudian setuju dan mentransfer sejumlah uang.
"Peristiwa ini terjadi pada 7 Oktober 2013 dan baru dilaporkan korban ke kami pada 1 Desember 2014. Korban sudah mentransfer uang sebesar Rp6,7miliar," ujar Sri.
Karena tak mampu melengkapi surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), korban pun curiga. Kecurigaan korban bertambak ketika tersangka mulai berkelit dan sulit ditemui.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP / 595 / XII / 2014 / Bali / SPKT Tanggal 1 Desember 2014 lalu tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kasus ini sesungguhnya sudah akan masuk ke persidangan dan berkas Eric telah lengkap pada 18 Desember 2015.
Namun, pria tersebut menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Kita tidak membuat berkas lagi, tinggal menyerahkan saja nanti tanggal 17 Februari. Modusnya ya jual beli villa," tegas Sri.
Akibat perbuatannya, Eric dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp900 juta.
Usai ditangkap, kini tersangka ditahan di Mapolda Bali sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3884 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2033 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1983 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026