Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Polda Bali Tangkap WN Australia Buron Penipuan Penjualan Vila
Jumat, 5 Februari 2016,
18:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil menangkap seorang warga negara Australia bernama Eric Bevan Gillet. Warga negeri Kangguru itu sebelumnya buron sejak 18 Desember 2015 lalu atas kasus penipuan penjualan vila yang bernilai belasan miliaran rupiah.
Menurut Kasubid Penerangan dan Humas Polda Bali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sri Harmiti, kasus penipuan jual beli vila yang dilakukan pria 55 tahun itu terjadi sejak 2013 lalu. Terdakwa dibekuk di Xanadu Villa, Seminyak awalnya menawarkan penjualan vila kepada I Ketut Sumadi dan Tommy Comeford.
"Tersangka menawarkan villa kepada korban dengan satu paket properti terdiri sembilan villa dan apartemen seharga Rp15.580.000.000," ucap Sri di Mapolda Bali, Jumat (05/02/2016).
Korban yang tertarik dengan penawaran tersangka kemudian setuju dan mentransfer sejumlah uang.
"Peristiwa ini terjadi pada 7 Oktober 2013 dan baru dilaporkan korban ke kami pada 1 Desember 2014. Korban sudah mentransfer uang sebesar Rp6,7miliar," ujar Sri.
Karena tak mampu melengkapi surat-surat seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), korban pun curiga. Kecurigaan korban bertambak ketika tersangka mulai berkelit dan sulit ditemui.
Merasa ditipu, korban akhirnya melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP / 595 / XII / 2014 / Bali / SPKT Tanggal 1 Desember 2014 lalu tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Kasus ini sesungguhnya sudah akan masuk ke persidangan dan berkas Eric telah lengkap pada 18 Desember 2015.
Namun, pria tersebut menghilang dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)."Kita tidak membuat berkas lagi, tinggal menyerahkan saja nanti tanggal 17 Februari. Modusnya ya jual beli villa," tegas Sri.
Akibat perbuatannya, Eric dijerat dengan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman masing-masing pasal hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda Rp900 juta.
Usai ditangkap, kini tersangka ditahan di Mapolda Bali sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3808 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1750 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026