Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
KCI : Ribuan Hotel dan Karaoke di Bali Langgar Karya Cipta
Selasa, 1 Maret 2016,
01:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Karya Cipta Indonesia (KCI) selaku lembaga manajemen kolektif untuk hak yang mengumumkan dari karya lagu Indonesia menyatakan, hampir semua hotel dan restoran serta tempat hiburan seperti karaoke di Bali selama puluhan tahun melanggar karya cipta lagu. Padahal para pencipta lagu ini punya hak-hak yang diatur sesuai UU Hak Cipta (Haki), sehingga KCI mendirikan perwakilan di Bali sepuluh tahun lalu.
"Sejak 25 tahun berdiri sudah banyak menemukan pelanggaran di Bali dalam sepuluh tahun terakhir. Seharusnya lesensi hak cipta ini hanya dikeluarkan oleh KCI karena baru 25 persen yang memenuhi aturan ini sisanya masih melanggar undang-undang," ujar Pendiri dan Pembina KCI, Enteng Tanamal di Denpasar, Selasa (01/3/2016).
"Padahal kita sudah mensosialisasikan ke Dirjen Haki, karena tarifnya masih terendah di dunia dan sudah 18 tahun tarifnya tidak naik-naik. Satu hotel bintang empat saja paling-paling setahun hanya membayar 12 juta, sehingga cuma 1 juta per bulan. Seharusnya khan karya cipta tidak memberatkan," imbuhnya.
Sementara itu, Dharma Oratmangun selaku Ketua Umum KCI bersama Yoan Tanamal Kordinator KCI pewakilan Bali dan General Manager KCI Tina Sopacua yang didampingi Komang Purnama selaku Wakil Ketua Kadin Bali, sengaja bertemu Kadin dan PHRI Bali untuk membicarakan tentang persefektif karya cipta di Bali sehingga bisa membantu pengguna karya cipta seperti hotel, restoran dan karaoke agar tidak terjadi pelanggaran hak cipta. Karena sudah bertahun-tahun terjadi pelanggaran hak cipta di Bali.
"Mereka menggunakan karya cipta ini tanpa izin. Diperkirakan diatas 95 persen hotel dan retoran maupun tempat hiburan di Bali belum membayar hak cipta. KCI membantu agar industri pariwisata tidak melanggar hak cipta. Apalagi mendekati MEA agar iklim pariwisata tidak bercitra buruk," tegasnya.
"Sanksinya bisa perdata dan pidana dengan denda Rp 5 miliar disertai ancaman penjara maksimal 4 tahun untuk pelanggaran satu hak cipta," ucapnya lagi.
Terkait pengaduan ini, Ketua Umum Kadin Bali, A.A. Wiraputra mengakui Kadin Bali mendukung pelanggaran karya cipta ditertibkan sehingga para pelaku bisnis bisa saling menghomati dan menghargai agar menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik. Karena para pencipta ini harus dihargai talentanya. Dikatakan mereka juga harus menghargai dalam bentuk apapun apalagi ada UU Hak Cipta dan ini sangat penting untuk bersama, sehingga perlu diberikan apresiasi dan harus mengikuti aturan ini.
"Jika tidak membayar karya cipta, kita akan permasalahkan bisnisnya karena tidak fair. Dan itu harus dihargai dan iklim bisnis seperti itu kan tidak baik," ungkapnya.
Kadin Bali juga meminta KCI menggugat hotel ataupun restoran dan tempat hiburan jika terus bandel melanggar. Apalagi Kadin punya list karaoke serta hotel dan restoran dari 6 ribu anggota Kadin khususnya di Denpasar dan Badung sehingga perlu disinkronkan dengan Dinas Pariwisata.
"Saya akan bersurat ke semua asosiasi dan himpunan di bawah Kadin dan kita menghimbau agar mereka mengikuti aturan ini. Pengusaha harus menghormati dan menghargai terutama hak cipta. Oleh karena itu Kadin mengingatkan siapa pun pengguna dan pemakai hak cipta harus membayar penggunaan hak cipta. Jika tidak mampu membayar bisa dibicarakan, karena kita harus berbisnis yang benar dan fair," pintanya.
Meski begitu, Kadin Bali meminta pihak KCI agar jangan dulu mengambil langkah hukum, terutama bagi anggota Kadin. Pihaknya meminta waktu agar diberikan penjelasan terlebih dulu sebelum memberikan sikap tegas kepada ribuan hotel, restauran, dan karaoke yang terus membandel melanggar karya cipta.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5906 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4631 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2595 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2240 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2210 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026