Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Jaksa Senior Tangani Kasus Pungli Organda Bali
Senin, 7 Maret 2016,
07:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan kebijakan di Organda Bali serta Dinas Perhubungan (Dishub) Bali.
Sprinlid yang dikeluarkan pada Selasa (1/3/2016) lalu itu, menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Bali Ashari Kurniawan, yang ditunjuk mengawal kasus ini sebagian besar adalah jaksa senior di Kejati Bali.
"Mulai Senin (7/3) akan dipanggil para sumber resmi untuk dimintai klarifikasi dalam rangka pengumpulan bahan keterangan atau pulbaket," ucap Ashari, Minggu (6/3/2016).
Menurut Ashari, dugaan awal yang didapat dari laporan masyarakat yakni adanya dugaan pungli yang dilakukan Organda Bali untuk rekomendasi izin transport. Namun sayang, Ashari enggan mengungkapkan secara detail mengenai kasus ini dengan alasab bisa mengganggu jalannya penyelidikan.
"Untuk pemeriksaan saksi, dimulai pada Senin (7/3) ini dengan memanggil Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Wayan Suata," jelasnya.
Sedangkan salah seorang pemilik angkutan sewa kepada awak media menerangkan bahwa uang perizinan hingga belasan juta rupiah per satu izin ini diduga mengalir ke Organda Bali, sementara lainnya ke Koperasi Angkutan Sewa. Ia menceritakan, awalnya punya mobil Toyota Avanza dengan status mobil pribadi dan agar bisa menjadi mobil angkutan sewa, ia harus mengurus izin di antaranya minta surat rekomendasi dari Organda Bali.
"Biasanya ada oknum di Organda Bali yang mengurus izin itu. Untuk mengubah status mobil pribadi ke angkutan sewa dikenai Rp 6,5 juta. Tiga minggu langsung kelar," tutur sumber pemilik angkutan sewa itu.
Selanjutnya, usai mengantongi izin angkutan sewa dengan plat nomor khusus, pemilik kendaraan belum bisa beroperasi. Pasalnya, mereka harus ikut koperasi atau wadah lainnya yang berbadan hukum. Untuk menjadi anggota koperasi angkutan sewa yang kebanyakan juga dimiliki Organda Bali, pemilik kendaraan harus kembali mengeluarkan uang untuk oknum Organda tersebut.
"Kalau saya ikut salah satu koperasi pada awal bayar Rp 12 juta. Selanjutnya tiap bulan saya bayar iuran wajib yang katanya pajak Rp 1 juta," terang sumber yang enggan namanya diekspose.
Awalnya, kasus kongkalikong dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah muncul layanan aplikasi transportasi GrabCar dan Uber Taksi. Dengan dalih harga yang jauh lebih murah, GrabCar dan Uber Taksi beroperasi di Bali dengan sistem pemesanan via online.
Meski banyak ditolak banyak sopir serta diprotes dari berbagai pihak, anehnya Organda Bali tetap ngotot seolah-olah 'ada udang dibalik batu' yang tetap nekat melawan arus dengan mudah memberikan rekomendasi terhadap GrabCar.
Parahnya, meski surat keputusan resmi DPRD Bali sudah melarang GrabCar dan Uber Taksi serta diperkuat keputusan resmi Gubernur Bali Made Mangku Pastika, namun angkutan berbasis aplikasi impor itu bak kacamata kuda tidak peduli tetap beroperasi secara liar.
Organda Bali juga tampaknya setengah hati bahkan terkesan melanggar keputusan resmi DPRD Bali dan melawan keputusan resmi Gubernur Bali dengan membiarkan GrabCar tetap beroperasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan Organda Bali.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2626 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2282 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2222 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026