Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Polresta Amankan 1 Kilo Sabu dari Pengedar Lintas Propinsi
Selasa, 22 Maret 2016,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Jajaran Polresta Denpasar berhasil menangkap 2 pengedar narkoba lintas propinsi Aceh, Jawa, Bali. Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti sabu-sabu seberat hampii 1 kilogram.
Kedua pelaku ditangkap pada tanggal 21 Maret 2016, sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Keduanya merupakan pengedar antar pulau dari pulau Jawa, Bali dan Aceh.
Hal ini dikatakan Wakapolresta Denpasar, AKBP I Nyoman Artana, yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Gede Ganefo. Menurutnya kedua tersangka merupakan pengedar yang cukup besar.
Hal ini diketahui dari barang bukti (BB) yang diamankan yakni sabu-sabu seberat 909,58 gram dan 5 butir ekstasi, jika barang tersebut dijual belikan nilainya sebesar Rp 1,6 Miliar.
“Pertama yang kami tangkap adalah pria bernisal I kemudian kami lakukan pengembangan dan disana kami menangkap pria berinisial E,” katanya, di Denpasar, Selasa (22/3) seperti dilansir suaradewata.com.
Tersangka I merupakan pengedar pertama, kemudian memiliki anak buah yang bernama E. Dia menjelaskan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan adanya informasi dari masyarakat, dengan ciri-ciri kulit sawo matang, rambut lurus, perawakan sedang, dan sering menawarkan narkoba dan mengedarkan narkoba jenis sabu di seputaran wilayah Tukad Pakerisan. Dari sana pihaknya mengaku melakukan pengintaian terhadap pelaku bernama I.
Ia menjelaskan, untuk tersangka E ditangkap di Jalan Dewata sekira pukul 02.30 Wita, pada hari yang sama. Pelaku E ini bahkan mengedarkan narkobanya hingga Jawa Timur yaitu di Banyuwangi.
"Waktu mereka diperiksa di tubuhnya tidak ditemukan apa-apa. Tapi saat kami geledah kamar kostnya ternyata ada sabu-sabu yang beratnya hampir 1 Kilogram. Atas upaya pencegahan peredaran narkoba ini kami berhasil menyelamatkan 4.550 jiwa,”ujarnya.Kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 2, dan pasal 114 ayat 2 , Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5937 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4653 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2622 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2279 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026