Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koperasi Jangan Diperalat GrabCar dan Uber‎ Taksi

Rabu, 6 April 2016, 11:05 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Munculnya ide untuk mendirikan koperasi GrabCar dan Uber Taksi dikhawatirkan hanya dijadikan alat untuk meloloskan layanan angkutan online berbisnis transportasi yang sampai saat ini belum ada izin beroperasi. 
 
Jika itu benar, sangat disayangkan koperasi yang hanya ada satu-satunya di Indonesia dan menjadi warisan kebanggaan bangsa, ternyata juga dimanfaatkan untuk kepentingan investor asing guna melahap bisnis transportasi lokal, seperti yang sedang diributkan saat ini. 
 
Padahal sesuai UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, tidak semudah itu mendirikan koperasi dengan usaha jasa transportasi. Karena ada sejumlah persyaratan vital yang harus terpenuhi, salah satunya soal kuota izin angkutan yang diatur oleh pemerintah provinsi.  "Tidak semata-mata mendapat izin koperasi, tapi kalau persyaratan bisa terpenuhi ada tahapan setelah dapat badan hukum dari pusat harus mendapat izin usaha angkutan dari Dinas Perhubungan," ungkap Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Patra, SH.MH, Selasa (5/4/2016).
 
Menurutnya, sangat sulit mewujudkan koperasi yang berlabel GrabCar atau Uber Taksi di Bali, karena mulai 8 April nanti, semua pengesahan badan hukum koperasi baik dari kabupaten/kota maupun provinsi akan kembali ditarik ke pusat.  Apalagi setelah mendapatkan badan hukum dari pemerintah pusat, juga akan dikaji lagi apakah masih ada kuota izin angkutan taksi atau sewa/pariwisata yang disediakan oleh Dinas Perhubungan di daerah.
 
"Jika tidak ada izin usaha angkutannya, otomatis tidak bisa membentuk koperasi tersebut. Bisa tidak ada penambahan izin angkutan lagi? Tapi rasanya sudah over load. Jadinya waktu untuk mendirikan koperasi tidak bisa mengejar target tersebut," ungkapnya. Disamping itu, kata Dewa Patra, sesuai aturan pendirian koperasi harus dari kumpulan orang-orang yang mempunyai kepentingan sama dan ekonomi usaha yang sama. Selain itu, juga harus dari satu komunitas dan tidak boleh dimiliki orang asing. 
"Sekarang kita liat taksinya seperti sekarang semuanya bentuknya koperasi dan anggotanya orang-orang Indonesia tidak boleh orang asing kecuali anggota khusus. Jadinya badan usaha bisa saja koperasi yang dibuatkan akta notaris, boleh melakukan usaha taksi tapi izin usaha taksinya tetap keperhubungan," jelasnya.
 
Oleh karena itu, koperasi GrabCar dan Uber bisa diakomodar asalkan jangan hanya untuk legalitas operasionalnya saja, tapi harus jadi diri koperasi, seperti harus ada pengurus, ada RAT (Rapat Anggota Tahunan) dan anggotanya harus saling bantu dan tolong menolong.  "Silahkan buat itu bagus jika bentuk koperasi, tapi jika usaha angkutan izinnya tetap di Dinas Perhubungan. Karena termasuk kategori jasa sehingga ada semacam kajian berapa layaknya ada taksi, ditambah sekarang angkutan sewa atau pariwisata," tandasnya.
 
Sementara, dari catatan Diskop UMKM Provinsi Bali, selama ini sudah ada sejumlah koperasi di jasa transportasi yang sudah berbadan hukum, seperti untuk taksi diantaranya Koperasi Ngurah Rai, Kowinu, Wahana dan sisanya angkutan sewa Asep Bali, Aspaba, Lintas Bali Dewata yang merupakan koperasi binaan provinsi. 
 
"Yang jelas prinsipnya Grabcar atau Uber Taksi jika membuka usaha koperasi silahkan, asal jangan dijadikan alat saja dan harus kembali ke jatidiri koperasi. Apapun usaha harus mengikuti aturan yang berlaku.  Jika berusaha tidak mengikuti aturan tidak akan tenang berusaha, seperti saat ini terus uber-uberan kan tidak bagus," tandasnya.  Berdasarkan keputusan pemerintah pusat dan Gubernur Bali yang menyetor operasional GrabCar dan Uber Taksi juga harus diikuti sampai ada petunjuk dan keputusan lebih lanjut.  "Sekarang GrabCar dan Uber Taksi di Bali diam saja dulu. Supaya nyamanlah dulu, sampai ada keputusan pusat dan petunjuk gubernur yang bisa kita ikuti.
 
Karena faktanya GrabCar dan Uber Taksi tetap bandel beroperasi, meskipun sudah dilarang. Kan kasian penumpangnya yang kena getahnya dan dijalan bisa diberhentikan juga," pungkasnya. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami