Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Satpol PP Ratakan Puluhan Rumah Kumuh di Jalan Merdeka
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama Tim Gabungan Yustisi Kota Denpasar yang terdiri dari dari unsur TNI, Polri, Polsek Dentim, Polersta Denpasar, Pengadilan dan Kejaksaan, DKP Kota Denpasar, DTRP Kota Denpasar Kecamatan Dentim, serta aparat Desa setempat menindak tegas bangunan rumah kumuh yang berada di kawasan Jalan Merdeka X, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur, Selasa (17/5/2016).
Pembongkaran ini dilakukan juga berdasarkan laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan keberadaan rumah kumuh ini.Dari hasil penindakan rumah kumuh tersebut, Sat Pol.PP mendapatkan sebanyak 15 rumah kumuh di atas tanah seluas 50 are yang di tertibkan dengan tindakan pembongkaran secara menyeluruh dengan alat berat (bulldozer).
Dimana pembongkaran ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana, didampingi Camat Denpasar Timur Dewa Made Puspawan beserta Kepala Desa Sumerta Kelod I Gst Ketut Anom Suardana.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana mengatakan ada beberapa pemilik rumah kumuh yang masih membandel, padahal sudah tiga kali diberi surat peringatan untuk membongkar sendiri bangunannya, namun masih ada saja yang ngotot untuk bertahan padahal sebagian besar sudah mau pergi dan membawa barang-barang mereka.
“Kami sudah bersurat sebanyak tiga kali dan mengikuti prosedur yang berlaku, akan tetapi masih saja ada warga yang ngotot untuk bertahan, kami pihak Pol.PP sudah memberi kebijakan dan menunggu beberapa waktu untuk warga ini mengeluarkan barang-barang mereka saat pembongkaran hari ini dan jika masih ngotot tetap akan kami bongkar”, ungkapnya.
Dia juga menjelaskan, ini juga merupakan peringatan awal untuk rumah-rumah kumuh yang lain yang tidak memiliki izin.Imbuhnya, Diharapkan untuk Kades/Lurah di masing-masing Kecamatan serta masyarakat untuk bisa membantu di dalam mendata keberadan rumah kumuh yang tidak memiliki IMB ini.
“Kami berharap Agar kedepannya Kota Denpasar bersih dari pemungkiman kumuh dan jorok,”pungkasnya.[bbn/der]
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang