Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 19 Juni 2026
Pilih Tito Jadi Kapolri, Jokowi Tak Lagi Pandang PDIP
Sabtu, 18 Juni 2016,
00:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyebut istilah hak prerogratif tidak berlaku dalam penunjukkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Komjen Tito Karnavian sebagai calon Kapolri.
Hal itu dikarenakan dalam penunjukkan Kapolri, Presiden masih membutuhkan persetujuan DPR sehingga tidak bisa sepenuhnya disebut sebagai hak prerogratif.
"Hak prerogratif itu tidak bisa dibagi-bagi dan tidak bisa dikurangi," kata Margarito di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2016).
Ia menilai penunjukkan Tito sebagai calon Kapolri merupakan sikap Jokowi yang sudah enggan diatur oleh PDIP dalam urusan kebijakan pemerintah.
"Ini buah dari tak dihitungnya PDIP oleh presiden oleh anggotanya sendiri. PDIP tidak dianggap Jokowi. Sebelumnya saja, Pak BG (Budi Gunawan) batal dilantik sebagai Kapolri padahal sudah lolos fit and proper test di DPR dan merupakan calon yang diinginkan PDIP," jelasnya.
Margarito pun mengharapkan penunjukkan Tito sebagai calon tunggal Kapolri tidak didominasi oleh urusan politis. Namun, secara hukum Jokowi dianggap tepat menunjuk Tito sebagai calon pimpinan institusi Polri.
"Menurut saya, apa yang dilakukan Pak Jokowi sekarang ini tepat secara hukum memilih Tito. Tito sendiri juga memenuhi syarat secara hukum untuk dinominasikan," tandasnya. [bbn/inilah/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026