Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Tiga Toko Modern Tanpa Ijin
Senin, 22 Agustus 2016,
06:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Pemerintah Kota Denpasar melalui sat Pol PP Kota Denpasar terus gencar melakukan penertiban dan pengawasan terhadap munculnya sejumlah Toko Modern di wilayah Kota Denpasar. Setelah sebelumnya menyegel sebuah Toko Modern di jalan Batanghari, Jumat (19/8) Sat Pol PP kembali memberikan Surat Peringatan (SP) yang ketiga untuk 3 Toko Modern yang sudah beroperasi tapi belum mengantongi ijin dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Kota Denpasar.
Kepala sat Pol PP Kota Denpasar IB. Wiradana yang ditemui Minggu (21/8) mengatakan Surat Peringatan yang ketiga ini adalah merupakan peringatan yang terakhir, apabila masih beroperasi pihaknya akan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan.
Menurut Wiradana saat melakukan sidak bersama Tim Pengendalian Dan Pengawasan Pelaksanaan Perijinan yang terdiri dari Badan Perijinan, Dinas Tata Ruang, Disperindag, Bag. Hukum serta aparat Kecamatan ada tiga Toko Modern yang diberikan SP 3 yakni Toko Modern UD Sedana yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto, Toko S jalan Buluh Indah dan Indomarco.
Dikatakannya, masih ada Mini Market yang belum memiliki ijin lengkap sudah beroperasi. Membuat pihaknya terus berupaya melakukan penertiban termasuk diantaranya menyegel kepada mereka yang sama sekali belum mengantongi ijin sampai tindakan pencabutan. Ketiga Toko Modern tersebut ketika diperiksa ternyata pemilik tidak mengantongi ijin sama sekali sehingga dengan kenyataan ini Tim menyarankan agar pemilik segera mengurus ijinnya.
Disamping itu Tim juga memberikan surat peringatan kepada pemilik agar segera menghadap ke kantor Satpol PP. Menurut Wiradana pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil apabila membangkang sudah barang tentu pihaknya tidak segan-segan akan memberi tindakan tegas sampai penyegelan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami tidak pernah menghambat mereka yang ingin berinvestasi di Denpasar asal taati aturannya seperti harus melengkapi ijin usahanya dengan PPM, IMB, SITU/HO dan IUTM,” tegas Wiradana. Dalam Perwali 9 tahun 2009 dan SK Walikota No. 188.45/495/HK/2011 sudah diatur tentang Toko Modern di Kota Denpasar baik yang berjaringan maupun non berjaringan.
“Untuk itu kami minta untuk mentaati aturan tersebut,” pungkas Wiradana.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026