Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 17 Mei 2026
Tim Yustisi Denpasar Terus Sidak Toko Modern Berjaringan
Selasa, 6 September 2016,
05:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Untuk tekan menjamurnya toko modern di Kota Denpasar, Tim Yustisi kembali melakukan pengawasan terhadap Toko Modern berjaringan. Kali ini Tim Yustisi yang di pimpin oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Denpasar Wayan Gatra mendatangi Toko CV Sedana Merta di Jalan Kebo Iwa Selatan dan Toko Sinta Agung di Jalan Gunung Sangiang, Senin (5/9).
Menurut Gatra Pemerintah Kota Denpasar mengatakan, dalam pengawasan ini kedua toko tersebut terindikasi sebagai toko berjaringan dengan Indomaret dan Alfamart. Hal itu bisa diketahui karena sistem dalam komputer kasir masih tertera logo Alfamart dan Indomaret serta lis harga barang juga dikelabui dengan membaliknya.
Tidak hanya itu karyawan Toko CV Sedana Merta tidak bisa menunjukan izin usaha saat disidak. Sedangkan Toko Sinta Agung izin yang dimiliki tidak sesuai dengan yang dijual. Melihat kondisi ini Gatra langsung mengingatkan dan melayangkan panggilan untuk datang langsung ke Satpol PP Kota Denpasar.
Lebih lanjut Gatra mengatakan, penertiban itu harus dilakukan secara berkelanjutan. Jika ada izin yang tidak sesuai dengan operasional di lapangan langkah pertama dilakukan peringatan. Jika peringatan ini tidak ditanggapi maka tindakan selanjutnya yang dilakukan adalah penyegelan oleh Satpol PP Kota Denpasar. “Seperti yang kita telah lakukan di beberapa toko modern pada waktu ini,’’ ujarnya.
Maka dari itu Gatra meminta agar masyarakat berjualan sesuai dengan izin yang dimiliki. Selain itu sesuai Peraturan Walikota No 9 tahun 2009 Tentang Pembinaan pasar modern, toko modern dan toko tradisional, telah ditetapkan kuota sebanyak 295 toko. Menurut Gatra mengatakan, toko modern khususnya yang berjaringan harus dibatasi kalau tidak dampaknya akan dihadapi oleh toko-toko kecil.
Meskipun pemkot telah membatasi jumlah toko modern di Denpasar ternyata di lapangan banyak ditemukan secara terselubung toko berjaringan membuat kerjasama dengan pihak ke III yakni masyarakat yang memiliki izin toko kelontong.
Mengantisipasi berjamurnya toko modern berjaringan dan mengatasi persaingan yang tidak sehat Gatra meminta masyarakat sendiri yang mengelola tokonya secara modern. Dengan mengelola toko secara modern maka daya saing akan sama dengan toko modern berjaringan. Gatra menambahkan untuk pengendalian maraknya kerjasama toko berjaringan, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal juga akan melakukan pemantauan sebelum mengeluarkan ini.[bbn/hms/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1482 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1115 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 961 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 853 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026