Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 25 Oktober 2026
DPRD Gianyar Siapkan Perda Lindungi Sempadan Sungai
BERITABALI.COM, GIANYAR.
DPRD Kabupaten Gianyar terus memperkuat upaya perlindungan kawasan sempadan sungai melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Penataan Sempadan Sungai. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjaga fungsi ekologis daerah aliran sungai (DAS) sekaligus mengendalikan pembangunan di kawasan sempadan.
Komitmen tersebut kembali ditegaskan dalam rapat penyampaian hasil pembahasan yang digelar Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gianyar pada Selasa (21/7), sebagai bagian dari proses penyempurnaan substansi sebelum memasuki tahapan berikutnya.
Raperda ini disusun untuk mengantisipasi semakin masifnya alih fungsi lahan di kawasan sempadan sungai yang berpotensi merusak lingkungan. Selain menjadi instrumen pengendalian pembangunan, regulasi tersebut juga diarahkan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan keberlanjutan daerah aliran sungai.
Ketua Bapemperda DPRD Gianyar, Alit Sutarya, mengatakan pembahasan difokuskan pada penyempurnaan materi agar perda yang dihasilkan mampu menjawab tantangan perlindungan kawasan sempadan sungai secara menyeluruh.
"Raperda ini kami susun agar menjadi pedoman yang jelas bagi pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan penataan sempadan sungai. Tidak hanya mengatur tata ruang, tetapi juga memperkuat perlindungan lingkungan berbasis kearifan lokal dengan melibatkan desa adat dan masyarakat," ujarnya.
Dalam rancangan tersebut, Rencana Penataan Sempadan Sungai akan berlaku selama 10 tahun dengan evaluasi setiap lima tahun. Penyusunannya mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dilakukan melalui koordinasi dengan Balai Wilayah Sungai (BWS), serta melibatkan organisasi perangkat daerah terkait agar pengelolaan kawasan sungai berjalan secara terpadu.
Raperda juga menempatkan masyarakat sebagai bagian penting dalam upaya pelestarian lingkungan. Desa adat didorong menyusun awig-awig maupun pararem sebagai instrumen perlindungan kawasan sempadan sungai yang sejalan dengan nilai-nilai Tri Hita Karana dan Sad Kerthi, sehingga pelestarian lingkungan dapat diperkuat melalui kearifan lokal Bali.
Ketua DPRD Gianyar, Ketut Sudarsana, menilai regulasi tersebut semakin mendesak mengingat meningkatnya tekanan terhadap kawasan sempadan sungai akibat pemanfaatan lahan yang tidak terkendali.
"Kenapa perda ini penting dibahas? Karena kita melihat banjir terjadi di mana-mana. Sekarang tebing-tebing sungai sudah menjadi hak milik. Kalau kondisi ini terus dibiarkan, bagaimana nasib generasi nanti? Kok bisa patok bergerak terus? Bagaimana kondisi daerah aliran sungai (DAS) ke depan? Inilah tujuan kami membuat perda inisiatif ini," tegasnya.
Menurut Sudarsana, salah satu tantangan terbesar saat ini adalah banyaknya kawasan sempadan sungai yang telah dimanfaatkan tanpa mempertimbangkan fungsi ekologisnya. Oleh karena itu, DPRD Gianyar berupaya menghadirkan regulasi yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif sesuai karakteristik wilayah.
Melalui perda ini, DPRD Gianyar berharap kawasan sempadan sungai tetap terjaga sebagai ruang lindung yang mampu mempertahankan keseimbangan ekosistem, mengurangi risiko banjir dan bencana, serta menjamin kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.
"Harapan kami, raperda ini nantinya benar-benar menjawab kebutuhan daerah. Penataan sempadan sungai harus memberikan kepastian hukum, melindungi fungsi sungai, sekaligus menjaga warisan lingkungan yang akan dinikmati generasi mendatang," pungkas Sudarsana.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5791 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4596 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2555 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2202 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2190 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan