Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Taksi Online: Lolos Uji KIR, Tapi Dilarang Beroperasi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ratusan pengemudi taksi online memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang aturan yang melarang mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc menjadi taksi online.
"Bagaimana kita bisa diminta uji KIR, dan lolos, tapi setelah itu kita dilarang beroperasi," kata Ahmad Firmansyah selaku koordinator angkutan online dan uber, Selasa (4/10/2016).
Padahal, para pengemudi taksi online sudah mengikuti permintaan uji KIR dari pemerintah agar dapat beroperasi. Namun pada akhirnya Kementerian Perhubungan seakan angkat tangan dengan aturan yang mereka buat.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3773 Kali
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1715 Kali
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang