Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 19 Juni 2026
Taksi Online: Lolos Uji KIR, Tapi Dilarang Beroperasi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ratusan pengemudi taksi online memprotes Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang aturan yang melarang mobil Low Cost and Green Car (LCGC) dengan kapasitas 1.300 cc menjadi taksi online.
"Bagaimana kita bisa diminta uji KIR, dan lolos, tapi setelah itu kita dilarang beroperasi," kata Ahmad Firmansyah selaku koordinator angkutan online dan uber, Selasa (4/10/2016).
Padahal, para pengemudi taksi online sudah mengikuti permintaan uji KIR dari pemerintah agar dapat beroperasi. Namun pada akhirnya Kementerian Perhubungan seakan angkat tangan dengan aturan yang mereka buat.
Reporter: bbn/psk
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun