Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Langgar Ijin Kerja, Imigrasi Bali Amankan DJ Thailand

Minggu, 30 Oktober 2016, 16:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com/nap

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com, Badung. Pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai Bali mengamankan seorang disc jockey atau DJ asal Thailand. DJ ini diamankan karena melanggar ijin kerja selama berada di Indonesia.
 
DJ asal Thailand bernama Katty Butterfly ini diamankan petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali hari Minggu sore (30/10). Ia ditangkap di terminal keberangkatan domestik bandara Ngurah Rai, kabupaten Badung, Bali, saat hendak berangkat menuju Jakarta.
 
Oleh petugas imigrasi, DJ yang Sabtu malam bekerja sebagai DJ di sebuah klub malam di Kuta ini langsung dibawa ke kantor imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan.
 
"Yang bersangkutan kami tangkap karena melanggar undang-undang keimigrasian, ijin kerjanya sebagai penari, tapi dia bekerja sebagai DJ. Wilayah ijin kerjanya di Jakarta, tapi dia bekerja di kota-kota lain termasuk di Bali.  Ini melanggar ijin kerja dan aturan keimigrasian selama berada di wilayah Indonesia," jelas Hario Pradipta Wisnu Kencono, Kepala Seksi Pengawasan  Imigrasi Ngurah Rai.
 
Jika terbukti melanggar ijin kerja dan aturan keimigrasian Indoneisa, maka DJ Butterfly  akan dideportasi kembali ke negaranya.[bbn/nap/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami