Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Polisi Tangkap Penyebar Isu Rush Money
Sabtu, 26 November 2016,
21:00 WITA
Follow
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar memberikan keterangan pers terkait pelaku penyebar isu rush money di Mabes Polri, Jakarta. [source: istimewa]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com - Jakarta. Penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri menangkap tersangka isu rush money berinisial AR (31) pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
"Penyidik Bareskrim menangkap seorang laki-laki inisial AR alias Abu Uwais (31), guru SMK di Penjaringan, Jakarta Utara," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (26/11).
AR yang berprofesi sebagai guru SMK ini ditangkap setelah selesai mengajar. Ia ditangkap atas unggahannya yang berisi provokasi untuk mengajak masyarakat melakukan aksi demonstrasi pada 2 Desember 2012 dan menarik dana dari bank yang Ia tulis pada akun jejaring sosial miliknya bernama Abu Uwais.
Kadivhumas mengatakan foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari bank. Sementara foto tersebut diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".
Juga di foto lainnya, tampak uang dengan pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disusun menyerupai angka 212. Dalam foto ini diberi keterangan, "Rush Money.. persiapan tanggal 212.. Kita modal sendiri bukan dari pengembangan...".
"Ini sangat provokatif, tidak mendidik. Atas dasar unggahan ini, AR ditangkap dan diperiksa," ujar mantan Kapolda Banten itu.
Meski AR telah ditetapkan sebagai tersangka, Ia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan.
BACA JUGA: Polisi: Penyebar Isu Rush Money Minta Maaf
"AR statusnya tersangka tapi dia tidak ditahan, hanya wajib lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak kecil dan dia seorang guru," imbuhnya.
Atas perbuatannya, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. [idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3795 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1741 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026