Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Akhir Cerita ABG Spesialis Penjambret Turis Asing

Kamis, 1 Desember 2016, 16:00 WITA Follow
Beritabali.com

ABG spesialis penjambret turis asing berhasil di tangkap. [source: istimewa]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Beritabali.com - Badung. Polsek Kuta kembali mengamankan seorang ABG, pelaku pejambretan  terhadap turis di depan hotel Kuta Town House Jalan Poppies Satu, Gang Bedugul, Kuta, Badung Minggu (27/11).
 
Pelaku bernama Kiki Irfani (17) asal Sukabumi, Jawa Barat. Informasi yang berhasil dihimpun, pada pukul 03:30 wita, korban Limara Deana Holmes (17) asal Australia, baru keluar dari klub malam Sky Garden dan menuju Hotel Kuta Town House.
 
Saat itu, korban mengeluarkan handphone dalam tasnya, namun tiba-tiba datang pelaku dengan rekannya yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam bernomor DK 6649 QH dan kemudian merampas Handphone korban.
 
Tak terima HP nya diambil paksa, korban berteriak mengucapkan "Stolen my phone" yang sontak membuat security yang berjaga di Hotel Kuta Town House bergumul dengan dua pelaku penjambret. Hingga kedua pelaku terjatuh, namun satu pelaku berhasil lolos dari pergumulan itu.
 
Pada saat itu team Opsnal yang tidak jauh dari TKP yang sedang melakukan atensi langsung ikut membantu mengamankan satu pelaku serta barang bukti Handphone jenis Iphone 6 berwarna hitam.
 
Kapolsek Kuta Kompol I Wayan Sumara menjelaskan, bahwa satu pelaku masih buron bernama Ketut Arta dan pihaknya akan terus melakukan pengembangan.
 
"Kita akan terus melakukan pengembangan dan mencari pelaku yang masih buron itu, dari pengakuan pelaku yang tertangkap ini, dia sudah dua kali melakukan penjambretan ini dan targetnya memang bule," ujarnya di Polsek Kuta, Selasa (29/11).
 
Sementara itu, tersangka tampak mengalami luka dibagian wajah dan kepalanya akibat dibekuk security yang menolong turis saat terjadinya peristiwa tersebut.
 
Pelaku penjambretan ini kemudian dikenai pasal 362 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. [sd/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami