Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 April 2026
Langgar Parkir, Dishub Derek 1 Unit Mobil di Jalan Kamboja
Selasa, 13 Desember 2016,
19:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Denpasar kembali gelar operasi penertiban kendaraan pada Selasa (13/12) diseputaran Jl. Kamboja, Desa Dangin Puri Kaja, Denpasar Utara. Dengan menurunkan mobil Derek yang juga melibatkan tim gabungan penertiban kendaraan dari unsur Polri dan TNI, sebanyak tiga mobil di gembok, satu mobil di Derek karena parkir sembarangan serta enam kendaraan hanya diberi peringatan dengan ditempeli stiker pelanggaran, dan beberapa kendaraan yang ditilang karena melanggar rambu-rambu lalu lintas.
BACA JUGA:
Dalam penertiban, salah satu pemilik mobil yang akan di derek menghampiri petugas. Ia tampak bingung dan ketika ditanya surat-surat hanya memiliki STNK dan tidak memiliki SIM. Pelanggar yang merupakan siswi salah satu sekolah di seputaran Jl. Kamboja ini akhirnya ditilang lantaran melanggar parkir dan tidak memiliki surat-surat lengkap. Sedangkan salah satu mobil yang parkir di tikungan jalan dan mengganggu lalu lintas akhirnya di Derek oleh petugas.
Kabid Dal.Ops Dishub Kota Denpasar Ketut Sriawan mengatakan penertiban kendaraan ini harus dilakukan demi ketertiban berlalu lintas dan ketertiban trotoar jalan. Untuk itu kegiatan ini secara rutin dilaksanakan dengan melibatkan tim penertiban lalu lintas Kota Denpasar yang terdiri dari Polri dan TNI serta pihak terkait. Dengan dilaksanakan penertiban ini, Ia berharap dapat memecah kemacetan di Jl. Kamboja sambil mencari solusi untuk mengantisipasi kemacetan.
“Ini merupakan suatu upaya dalam mewujudkan keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas. Selain itu, juga menghormati pejalan kaki dan pesepeda karena memiliki hak yang sama sebagai pengguna jalan,” ujar Sriawan.
Lebih lanjut Sriawan mengaku akan menindak tegas kendaraan yang parkir di trotoar jalan dan parkir sembarangan. Dalam penertiban ini juga dilakukan dengan penempelan stiker, agar yang melanggar mengerti bahwa dirinya melanggar. Setelah penempelan stiker tersebut, selanjutnya kendaraan akan digembok dan diderek.
"Penertiban kendaraan yang parkir sembarang seperti di trotoar jalan akan ditindak dengan tegas, karena hal ini sangat berpengaruh pada kenyaman, dan keamanan angkutan jalan yang menyangkut dengan keselamatan berlalu lintas dijalan raya maupun pejalan kaki,” katanya.
Sementara Wakasat Lantas Polresta Denpasar, Ruli Agus Susanto mengatakan pihaknya akan terus melakukan pengawasan terutama berkaitan dengan ketertiban berlalu lintas serta parkir sembarang yang menggaggu pengguna jalan.
BACA JUGA:
Di mana, menurutnya penertiban parkir sembarang sangat penting dilakukan, untuk memberikan kenyamanan pejalan kaki dan pengguna jalan. Dengan dilakukan pengawasan dan memberi himbauan kepada petugas parkir maupun langsung kepada pihak terkait, diharapkan nantinya dapat menciptakan penyelenggaraan lalulintas serta pejalan kaki yang aman, nyaman, tertib, lancar, dan selamat. Sedangkan untuk kendaraan yang melanggar semuanya ditilang dan dibawa ke Pengadilan untuk disidangkan dan ditindak lanjuti. [rls/eka/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3759 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1695 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026