Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Boleh Beroperasi, Transportasi Online Harus Taati Aturan Pemerintah
Minggu, 18 Desember 2016,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam pertemuannya dengan anggota Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) di wantilan gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu (17/12), Wakil gubernur Bali Ketut Sudikerta menyampaikan beberapa harapannya pada transportasi online.
Menurut Sudikerta, saat ini telah keluar Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
BACA JUGA:
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, pegusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
“Menurut Permen 32 Tahun 2016 tersebut, penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Untuk itu, saya minta anggota PTOB ini agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut. Agar dalam pelaksanaannya dilapangan tidak terjadi masalah dikemudian hari," ujarnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut menurut Sudikerta, berdasarkan surat Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: HK.202/2/4/DRJD/2016, dikatakan masa sosialisasi diperpanjang selama 6 bulan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017 serta melakukan pembinaan (preemptive) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hokum (represif).
Untuk itu, Sudkerta meminta kepada seluruh pelaku Transportasi Online untuk dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kedepannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Provinsi Bali.[rls/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026