Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Boleh Beroperasi, Transportasi Online Harus Taati Aturan Pemerintah
Minggu, 18 Desember 2016,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Dalam pertemuannya dengan anggota Paguyuban Transportasi Online Bali (PTOB) di wantilan gedung DPRD Provinsi Bali, Renon, Denpasar pada Sabtu (17/12), Wakil gubernur Bali Ketut Sudikerta menyampaikan beberapa harapannya pada transportasi online.
Menurut Sudikerta, saat ini telah keluar Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
BACA JUGA:
Menurutnya, regulasi tersebut mengatur jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, pegusahaan angkutan, penyelenggaraan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi, pengawasan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek, peran serta masyarakat dan sanksi administratif.
“Menurut Permen 32 Tahun 2016 tersebut, penggunaan angkutan umum dengan aplikasi berbasis teknologi informasi atau angkutan online diperbolehkan dengan tetap memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Untuk itu, saya minta anggota PTOB ini agar bisa melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditentukan oleh pemerintah tersebut. Agar dalam pelaksanaannya dilapangan tidak terjadi masalah dikemudian hari," ujarnya.
BACA JUGA:
Lebih lanjut menurut Sudikerta, berdasarkan surat Direktur Jendral Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No: HK.202/2/4/DRJD/2016, dikatakan masa sosialisasi diperpanjang selama 6 bulan dimulai dari tanggal 1 Oktober 2016 hingga 1 April 2017 serta melakukan pembinaan (preemptive) dan pencegahan (preventif) daripada penegakan hokum (represif).
Untuk itu, Sudkerta meminta kepada seluruh pelaku Transportasi Online untuk dapat memanfaatkan masa sosialisasi tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, sehingga kedepannya angkutan online dapat beroperasi dengan baik di Provinsi Bali.[rls/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7960 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5641 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3543 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2389 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026