Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 15 September 2026
Komnas HAM Pertanyakan Kasus Pencabulan Murid TK Hainan School
Selasa, 3 Januari 2017,
04:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kasus pencabulan murid TK Hainan School yang melibatkan staf pengajar di sekolah sepertinya makin tenggelam. Padahal dalam kasus ini sudah ada satu orang yang sudah mendekam dalam penjara yaitu, David Dwi Hartono. Guru musik itu sebelumnya divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar.
Dalam kasus ini penyidik sudah kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu LH. Entah karena kasus ini sulit diungkap hingga tersangka LH belum juga sidang. Komnas HAM pun mulai mempertanyakannya.
Hal itu disampaikan Ketua Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bali, Luh Sukawati. Dia mengatakan surat dari Komnas HAM tersebut sudah diterima Tim P2TP2A Bali sekitar sepekan lalu.
Dalam surat tersebut, Komnas HAM yang sudah dua kali berkunjung dan menemui Kapolda Bali mempertanyakan perkembangan kasus dan apa saja yang sudah dilakukan Tim P2TP2A Bali.
“Surat sudah kami terima dan kami akan segera melakukan rapat dengan tim untuk menyikapi surat tersebut,” beber Sukawati pada Senin (2/1).
Dari hasil koordinasi dengan tim jaksa Kejari Denpasar, kasus ini diketahui sudah masuk tahap P-19. Dalam petunjuk P-19 yang dikirimkan penyidik Kejari Denpasar kepada penyidik Polresta Denpasar berisi beberapa petunjuk. Diantaranya meminta penyidik kepolisian untuk kembali memeriksa korban, psikolog dan ahli forensic.
Dijelaskannya, untuk memeriksa saksi korban sudah tidak mungkin dilakukan. Pasalnya korban masih mengalami trauma berat setelah kejadian tersebut. Sukawati sendiri menyerahkan masalah tersebut kepada penyidik kepolisian.
Ditanya keberadaan tersangka LH yang mendapat penangguhan penahanan dari kepolisian, Sukawati menyebut masih berada di Denpasar. “Kalau tersangka masih ada di Denpasar," ungkapnya.
Seperti diketahui, dalam sidang terungkap jika selain terdakwa Toton, korban mengaku ada pelaku lainnya dalam kasus pencabulan ini yakni LH diduga pelaku utama. Jika Toton hanya memasukkan jari ke dalam kemaluan korban, LH ternyata melakukan lebih parah lagi. Guru Bahasa Mandarin ini memasukkan alat kelaminnya ke korban hingga mengalami PMS (Penyakit Menular Seks).
Dengan fakta baru di persidangan tersebut, penyidik Polresta Denpasar akhirnya menetapkan LH sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76e UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perelindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5023 Kali
02
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3421 Kali
03
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2155 Kali
04
05
De Gadjah Dorong Pariwisata Toleransi sebagai Kekuatan Bali
Dibaca: 870 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026