Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Vonis Sidang Penganiayaan Tamara Ditunda

Jumat, 6 Januari 2017, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

Tamara Blaszynski. [ist]

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sidang kasus penganiayaan terhadap artis Indonesia, Tamara Blaszynski, dengan terdakwa Wayan Putra Wijaya alias Sobrat, Rabu (5/1) kemarin yang sedianya sudah masuk pada agenda putusan, akhirnya batal digelar karena majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa masih belum siap untuk memutus perkara ini. 
 
"Kami belum siap putusan, jadi sidang kita tunda dulu sampai, Senin (8/1) mendatang," kata Hakim Ginarsa. Tapi karena kuasa hukum terdakwa keberatan sidang ditunda hari Senin, maka sidang tetap kembali digelar pada hari Rabu (11/1) mendatang.
 
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Putra Admaja menyatakan terdakwa Sobrat dituntut selama 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Tamara. Kasus ini diawali saat Tamara berboncengan bersama teman prianya, Andrian pada 14 April 2016 lalu. 
Terdakwa Sobrat menghadang keduanya dan menjambak rambut Tamara dari arah belakang saat berada di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: Kominfo NTB



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami