Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Vonis Sidang Penganiayaan Tamara Ditunda
Jumat, 6 Januari 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Sidang kasus penganiayaan terhadap artis Indonesia, Tamara Blaszynski, dengan terdakwa Wayan Putra Wijaya alias Sobrat, Rabu (5/1) kemarin yang sedianya sudah masuk pada agenda putusan, akhirnya batal digelar karena majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa masih belum siap untuk memutus perkara ini.
"Kami belum siap putusan, jadi sidang kita tunda dulu sampai, Senin (8/1) mendatang," kata Hakim Ginarsa. Tapi karena kuasa hukum terdakwa keberatan sidang ditunda hari Senin, maka sidang tetap kembali digelar pada hari Rabu (11/1) mendatang.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bela Putra Admaja menyatakan terdakwa Sobrat dituntut selama 10 bulan penjara dengan masa percobaan selama 1 tahun karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Tamara. Kasus ini diawali saat Tamara berboncengan bersama teman prianya, Andrian pada 14 April 2016 lalu.
Terdakwa Sobrat menghadang keduanya dan menjambak rambut Tamara dari arah belakang saat berada di Jalan Semat, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Kuta Utara.
Berita Premium
Reporter: Kominfo NTB
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3775 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026