Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 27 Oktober 2026
Galian C Ditutup, 9000 Warga Nganggur
Jumat, 6 Januari 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Pada tahun 2016 lalu, Pemkab Karangasem menutup sejumlah usaha galian golongan C. Kebijakan penutupan galian C ini sesuai amanat peraturan perundang-undangan terkait pengalihan kewenangan perizinan tambang dari pemerintah kabupaten/ kota ke pemerintah provinsi. Disebutkan pula, enutupan ini juga mengacu pada Perda Kabupaten Karangasem Nomor 7 Tahun 2012.
Penutupan usaha galian C ini pun berdampak panjang. Pasalnya, sekitar 9000 warga Karangasem yang kehilangan pekerjaan akibat kebijakan tersebut. Celakanya, belum ada solusi dari pemerintah terkait pengusaha dan pekerja galian C yang usahanya ditutup ini.Bahkan, sudah dua kali warga yang kehilangan pekerjaan ini mengadu ke DPRD Provinsi Bali. Hanya saja, lembaga dewan juga belum bisa berbuat banyak, karena penutupan usaha tersebut mengacu pada aturan yang ada.
Meski demikian, para wakil rakyat di Renon tak berdiam diri. Guna mengetahui kondisi warga yang usahanya ditutup ini, Komisi III DPRD Provinsi Bali bertandang ke Karangasem, Kamis (5/1). Sebelum menemui warga, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali Nengah Tamba bersama anggota, berkesempatan berdialog dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Karangasem."Dua kali masyarakat mengadu terkait penutupan galian C ini. Jadi kita putuskan untuk meninjau lokasi dan menemui warga. Kita mencoba merespon, apa masalahnya dan apa aspirasi mereka," tutur Tamba, usai kunjungan tersebut.
Dalam pertemuan yang dihadiri Pemkab dan DPRD Kabupaten Karangasem di Kantor DPRD Kabupaten Karangasem, imbuhnya, pihaknya mendengarkan penjelasan pemerintah setempat terkait penutupan galian C ini. Prinsipnya, penutupan dilakukan karena adanya pengalihan kewenangan terkait izin tambang dari kabupaten/ kota ke provinsi."Sesuai aturan, izin tambang sekarang diterbitkan provinsi. Karena di provinsi belum siap, akhirnya banyak tambang yang menjadi illegal. Karena illegal, maka ditutup," beber Tamba.
Sayangnya, demikian Tamba, kebijakan ini tanpa dibarengi solusi."Akibatnya, masyarakat rugi karena kehilangan pekerjaan. Ribuan masyarakat menganggur. Pemkab Karangasem juga rugi, karena kehilangan Rp18 miliar retribusi dari galian C," tandas politisi asal Jembrana itu.
Mencermati hal ini, pihaknya mendesak Pemkab dan DPRD Kabupaten Karangasem untuk segera merevisi Perda Nomor 7 Tahun 2012. "Dan mereka sudah komitmen, Maret nanti revisi Perda tersebut sudah ketok palu," tutur anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Provinsi Bali itu.
Usai dialog dengan Pemkab dan DPRD Kabupaten Karangasem, rombongan Komisi III DPRD Provinsi Bali menuju salah satu desa yang mayoritas warganya menggeluti galian C, di Kubu, Karangasem. Karena galian C ditutup, banyak warga di desa ini kehilangan pekerjaan."Kondisi mereka sangat miris. Banyak yang beralih profesi, misalnya memelihara ayam untuk sekedar menyambung hidup. Ada juga yang mencari batu-batu kecil, untuk kemudian dijual. Jadi, sangat memprihatinkan," jelas Tamba.
Menurut dia, dari hasil kunjungan tersebut, nantinya komisi yang dipimpinnya melakukan kajian. Dari kajian tersebut, baru akan ditentukan langkah yang diambil, termasuk memperjuangkan nasib warga yang kehilangan pekerjaan ini, kepada Gubernur Bali Made Mangku Pastika.
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5920 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4640 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2611 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2266 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2216 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026