Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
Galian C di Bangkiang Sidem Kembali Disidak Ombudsman
Kamis, 12 Januari 2017,
15:00 WITA
Follow
Sidak Galian C di Banjar Bangkiang Sidem, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. [bbcom]
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Kedua kalinya, ombudsman RI Bali melakukan infeksi mendadak (sidak) ke Galian C di Banjar Bangkiang Sidem, Desa Gunung Salak, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan. Sidak dilakukan pada Rabu (11/01). Sidak tersebut guna menindaklanjuti sidak pertama yang digelar beberapa bulan yang lalu.
Nyatanya, hasil sidak tetap menunjukkan bahwa Galian C tersebut belum mengurus ijin. Ida Bagus Kade Oka Mahendra asisten ombudsman RI Bali yang turun ke lokasi mengatakan pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan Galian C di Banjar Bangkiang Sidem Desa Gunung Salak beroperasi lagi. Padalah pihaknya sudah pernah turun ke lokasi yang sama beberapa bulan lalu. Saat itu pula, pihaknya meminta pemilik lahan agar mengurus ijin.
"Beberapa bulan lalu kita sudah turun untuk menyetop galian untuk mengurus ijin, kemudian kita koordinasi ke Kecamatan, Desa dan Pol PP, beberapa hari kemudian muncul surat Pol PP Tabanan, pada intinya pemilik lahan menyetop galiannya dan menyanggupi mengurus ijin terlebih dahulu. Kemarin malam saya dapat informasi lagi dari masyarakat, bahwa galian itu beroperasi kembali," ucap Mahendra.Sementara itu Perbekel Desa Gunung Salak Kecamatan Selemadeg Timur I Gusti Made Sujirta mengatakan galian C tersebut untuk sementara tidak mengantongi ijin. Sehingga secara otomatis usaha itu ilegal. Pihaknya pun berkelit sudah melakukan antisipasi untuk menghentikan galian tersebut.
"Jadi selama ini, karena kita pantau dengan lembaga yang ada di Desa, itu kadang kadang kerja, itu kadang kadang gak, jadi kemarin kita sudah berkoordinasi dengan pihak terkait, tentunya Pol PP yang sudah memperingatkan juga, tapi kembali muncul," ucap Sujirta.Sementara, AA Putu Eka Sedana pemilik lahan galian C tersebut menyanggupi akan mengurus ijin galian C seperti yang disarankan oleh Ombudsman. “Nanti saya mengurus ijin. Tadi disuruh menghentikan,” tandasnya.
Ia mengatakan lahan tersebut akan digunakan untuk lahan parkir ketika ada upacara yadnya karena selama ini belum ada lahan parkir di sekitar lokasi.
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026