Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Munarman FPI Tersangka, 10 Januari Dipanggil ke Polda Bali

Selasa, 7 Februari 2017, 17:55 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, Selasa (7/2) oleh pihak Penyidik Polda Bali.
 
"Ya benar untuk kasus Munarman sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Tanggal 10 ini (Februari 2017) kita panggil, soal bagaimana prosedurnya itu urusan kami dari pihak tim penyidik," ujar Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Reinhard Golose, Selasa (7/2) di Mapolda Bali jalan WR.Supratman Denpasar.
 
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Munarman akan dipanggil ke Polda Bali pada 10 Februari.
 
Kabid Humas Polda Bali, Kabid Humas Polda Bali AKBP Hengky Widjaja menambahkan, berdasar hasil gelar perkara yang dilaksanakan hari ini, diperoleh kesimpulan bahwa Munarman statusnya dinaikkan menjadi Tersangka. 
 
"Hari ini dikirim surat pemanggilan dan SPDP ke Saudara Munarman di Jakarta (Markas FPI Petamburan), pemanggilan untuk hadir nanti pada tanggal 10 Februari 2017 di Ditreskrimsus Polda Bali,"ujarnya.
 
Sebelumnya, Jubir FPI Munarman dilaporkan oleh elemen masyarakat Bali tertanggal 16 Januari. Ia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap Pecalang. Munarman mengatakan bahwa Pecalang Bali melarang umat muslim melakukan ibadah Shalat jumat.
 
 
30 Januari Munarman diperiksa penyidik Polda Bali dengan didampingi para pengacaranya. Usai jalani pemeriksaan, Munarman kembali pulang ke Jakarta.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami