Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 11 September 2026
7.159 Surat Keterangan Pengganti KTP Dikeluarkan Disdukcapil Tabanan
Senin, 13 Maret 2017,
10:07 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Belum tersedianya blangko E-KTP di Tabanan membuat proses pembuatan E-KTP tersendat. Mengantisipai warga yang belum memiliki E-KTP, Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan mengeluarkan surat keterangan sebanyak 7.159 lembar yang intinya menggantikan posisi sementara E-KTP.
[pilihan-redaksi]
Surat keterangan tersebut berlaku selama enam bulan dan bisa diperpanjang lagi.
Kadis Dukcapil Tabanan I Gusti Agung Rai Dwipayana menjelaskan, kekosongan blangko E-KTP sudah dialami sejak bulan November 2016 lalu akibat terjadi gagal tender di Pusat. Awalnya pihaknya berharap blangko sudah mulai tersedia di awal Bulan Januari 2017, namun nyatanya hingga kini belum ada dan masih dalam proses.
“Mudah-mudahan di akhir Bulan Maret ini sudah tersedia sehingga bulan April kita sudah mulai mencetak. Dan hari Selasa depan saya akan langsung ke Jakarta untuk mengetahui secara pasti sudah sampai sejauh mana prosesnya,” lanjut Dwipayana.
Atas kekosongan Blangko E-KTP pihaknya sudah bersurat kepada berbagai instansi yang melakukan pelayanan dengan syarat KTP, bahwa sementara bisa digunakan surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil. Hal tersebut pun sudah sesuai dengan format yang diberikan pusat.
“Kita sudah bersurat kepada instansi-instansi, utamanya perbankan sehingga tidak ada istilah tidak melayani masyarakat yang datang dengan surat keterangan,” tegasnya.
Dikatakannya memang dalam surat edaran tersebut tidak berisi mengenai sanksi yang dapat dikenakan apabila menolak melayani masyarakat yang membawa surat keterangan, sehingga bisa saja himbauan tersebut dilabrak instansi dengan kebijakannya.
“Jadi ini hanya tentang kepatuhan terhadap apa yang sudah disampaikan pusat,” sambungnya.
Dari 464.244 jumlah penduduk di Kabupaten Tabanan, ada sebanyak 363.634 penduduk wajib KTP. Dari jumlah tersebut sebanyak 340.182 sudah menjalani perekaman E-KTP dan sebanyak 23.452 belum melakukan perekaman. Dari jumlah penduduk yang sudah merekam E-KTP ada sekitar 14.000 orang yang datanya ganda akibat melakukan perekaman lebih dari satu kali.
I Ketut Narta komisioner KPU Tabanan merupakan salah satu warga Tabanan yang mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil Tabanan. Surat keterangan itu Ia dapatkan saat mengurus KTP nya yang hilang bulan Oktober 2016 lalu.
[pilihan-redaksi2]
“Surat keterangan ini merupakan KTP saya sementara. Sebelum ada KTP yang asli,” jelasnya.
Ia berharap agar proses pembuatan E-KTP bisa segera dilakukan, karena dengan membawa surat keterangan kemana-mana selain rumit, kesannya juga kurang etis.
“Saya sangat berharap segara memiliki E-KTP, terlepas dari belum ada blangko atau tidak. Apabila nanti sudah tersedia blangko mohon pihak terkait menginformasikan kepada masyarakat yang memegang surat keterangan KTP, agar mereka segera bisa mengurusnya,” pungkas mantan aktivis KMHDI ini. [nod/wrt]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3313 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 782 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 724 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026