Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan

Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Ngaku Tensi Naik, Tersangka Korupsi Wayan Kicen Mangkir
Selasa, 14 Maret 2017,
16:16 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Agenda pemeriksaan tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Rp 200 juta melibatkan Wayan Kicen Adnyana, Selasa (14/3) batal dilakukan penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung. Sebab, tersangka Wayan Kicen Adnyana memilih tidak hadir alias mangkir dengan alasan sakit tekanan darah tinggi. Kicen mengirim surat keterangan dokter melalui dua pengacaranya Gede Sukerta dan Wayan Suamba.
Penyidik akan mengagendakan ulang pemeriksaan tersangka yang juga anggota DPRD Klungkung asal Fraksi Partai Gerindra.
[pilihan-redaksi]
“Surat keterangan dokter sudah diterima penyidik, selanjutnya kami akan agendakan pemanggilan ulang,” kata Kasat Reskrim AKP Wiastu Andre Prajitno.
Wiastu Andre juga menegaskan jika tersangka terus tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tidak masuk akal seperti mengikuti kunjungan kerja, Andre mengancam bakal melakukan upaya pencekalan kepada tersangka.
“Kalau seperti itu kami akan koordinasi dengan jaksa untuk upaya pencekalan,” tegasnya.
Sementara itu sanksi dari Partai Gerindra sebagai induk partainya Kicen Adnyana siap menjatuhkan sanksi berat. DPC Partai Gerindra sudah mengusulkan agar Kicen diganti antar waktu (PAW). Bahkan posisi Kicen Adnyana asal Dusun Anjingan, Desa Getakan sebagai ketua PAC Partai Gerindra Banjarangkan sudah diganti sementara waktu.
“Sesuai AD/ART partai kalau ada kader yang tersangkut kasus korupsi siapapun dia diusulkan untuk di PAW,” kata Ketua DPC Partai Gerindra Wayan Baru.
Dalam kasus ini penyidik menetapkan Wayan Kicen bersama dua anak kandungnya, Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang Astiti sebagai tersangka. Kicen Adnyana diduga sebagai aktor dibalik kasus ini. Ia dijerat dengan pasal berlapis pasal II, III dan IV UU RI No. No.31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. [wan/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
Bajang Karangasem Tewas Tertabrak Truk di Depan Depo Pertamina Antiga
Dibaca: 2942 Kali
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025