Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 8 Mei 2026
Kelola Judi Togel Online, Gede Bekerja Sama dengan Bandar Jakarta
Rabu, 15 Maret 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terungkapnya praktek perjudian togel online di Jalan Raya Sesetan nomor 144 Denpasar, pada Jumat (10/3) dan mengamankan dua pelaku Gede Dedy Wijaya (38) dan Muhamad Holil (24) asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, terus didalami penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Teranyar, petugas tengah memburu Bandar togel online yang bermukim di Jakarta.
Perburuan terhadap Bandar togel dari Jakarta ini berdasarkan pengakuan tersangka Gede Dedy Wijaya (38) yang bertugas sebagai pengelola judi togel online. Ia mengaku bekerja sama dengan Bandar dari Jakarta dalam perjudian togel online tersebut.
[pilihan-redaksi]
“Uang hasil judi togel online di Bali ditransfer ke Jakarta. Bandarnya masih kami kejar,” terang Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, Selasa (14/3) kemarin.
Kombes Kenedy mengatakan, tersangka I Gede Dedy Wijata ditangkap setelah tim Cyber Crime Polda Bali melakukan penyelidikan terkait keberadaan sebuah warnet milik Dedy.net (red: milik tersangka I Gede Dedy Wijaya). Petugas kemudian mengerebek rumah tersangka di Jalan Raya Sesetan nomor 144 Sesetan Denpasar.
Dalam penggeledahan petugas ditemukan uang tunai sebesar Rp 160 juta yang diduga hasil perjudian. Selain itu, juga ditemukan empat unit computer. Terungkap pula, usaha judi ini sudah beroperasi sejak empat tahun lalu.
“Rumahnya kami gerebek dan mengamankan uang sebesar Rp 160 juta dan peralatan judi togel online berupa computer,” jelas Kombes Kenedy.
Ditegaskannya, kedua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 812 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 702 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 524 Kali
04
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 508 Kali
05
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026