Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Kelola Judi Togel Online, Gede Bekerja Sama dengan Bandar Jakarta
Rabu, 15 Maret 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terungkapnya praktek perjudian togel online di Jalan Raya Sesetan nomor 144 Denpasar, pada Jumat (10/3) dan mengamankan dua pelaku Gede Dedy Wijaya (38) dan Muhamad Holil (24) asal Lombok Tengah Nusa Tenggara Barat, terus didalami penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali. Teranyar, petugas tengah memburu Bandar togel online yang bermukim di Jakarta.
Perburuan terhadap Bandar togel dari Jakarta ini berdasarkan pengakuan tersangka Gede Dedy Wijaya (38) yang bertugas sebagai pengelola judi togel online. Ia mengaku bekerja sama dengan Bandar dari Jakarta dalam perjudian togel online tersebut.
[pilihan-redaksi]
“Uang hasil judi togel online di Bali ditransfer ke Jakarta. Bandarnya masih kami kejar,” terang Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Pol Kenedy, Selasa (14/3) kemarin.
Kombes Kenedy mengatakan, tersangka I Gede Dedy Wijata ditangkap setelah tim Cyber Crime Polda Bali melakukan penyelidikan terkait keberadaan sebuah warnet milik Dedy.net (red: milik tersangka I Gede Dedy Wijaya). Petugas kemudian mengerebek rumah tersangka di Jalan Raya Sesetan nomor 144 Sesetan Denpasar.
Dalam penggeledahan petugas ditemukan uang tunai sebesar Rp 160 juta yang diduga hasil perjudian. Selain itu, juga ditemukan empat unit computer. Terungkap pula, usaha judi ini sudah beroperasi sejak empat tahun lalu.
“Rumahnya kami gerebek dan mengamankan uang sebesar Rp 160 juta dan peralatan judi togel online berupa computer,” jelas Kombes Kenedy.
Ditegaskannya, kedua tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik menjerat keduanya dengan Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 3 dan Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4535 Kali
02
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2348 Kali
03
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1998 Kali
04
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1609 Kali
05
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1050 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026