Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
DPR RI Minta Polda Bali Tindak Tegas Penyerobot Lahan Negara
Senin, 20 Maret 2017,
18:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Anggota Komisi III DPR RI Dr Aziz Syamsudin mendesak Kapolda Bali Irjen Pol. Petrus Golose mengambil tindakan tegas terkait penyerobotan tanah negara sebagai yang terjadi di Tanjung Benoa. Selain itu, Komisi III juga segera membahas permasalahan tersebut dengan Kapolri di Senayan Jakarta.
‘’Saat dialog dengan Pak Kapolda Bali, kami sudah bicarakan dan sudah pula disampaikan tentang berbagai persoalan terkait hal itu, dan Pak Kapolda sudah tahu, apa tugas dan fungsinya terkait kasus tersebut,’’ Aziz Syamsudin, Minggu (19/3).
Dia menyatakan, para wakil rakyat di Senayan Jakarta itu, segera mendalami sekaligus membahas persoalan tersebut dengan Kapolri.
‘’Hasil dan bukti pelanggaran yang diserahkan ke Komisi III akan kami bahas lagi dalam rapat kerja dengan Kapolri beberapa hari ke depan,” katanya.
Sebelumnya, ketika wakil rakyat itu bertandang ke Polda Bali, kasus penyerobotan lahan negara di Tanjung Benoa menjadi topik perbincangan serius Komisi III DPR RI dengan Kapolda Bali.
Anggota Komisi III Bambang Soesatyo secara tegas mengatakan agar Kapolda Bali menindak tegas pelaku penyerobotan lahan negara di Tanjung Benoa dan sekitarnya.
“Pak Kapolda tolong tindak tegas pelaku penyerobotan terhadap lahan negara di Tanjung Benoa,” kata Lanang Sudira mengutip pernyataan Bambang Soesatyo.
Peneliti Lingkungan, Dr Ketut Gede Dharma Putra mengatakan, dalam konteks ini, dirinya tak membicarakan reklamasi atau tidak. Karena berkaitan dengan pelanggaran dan penyerobotan lahan di Tahura, maka itu sudah menjadi ranahnya aparat penegak hukum.
“Kalau sudah ada laporan dari masyarakat bahwa ada pelanggaran, harusnya penegakkan hukum ditegakkan tanpa pandang bulu,” ungkapnya sembari meminta agar aparat kepolisian segera memproses kalau sudah ada temuan terkait pelanggaran.
“Kalau ini tak diproses maka akan ada lagi pelanggar-pelanggar berikutnya yang melakukan penyerobotan terhadap lahan negara di kawasan Tahura Ngurah Rai,” ucapnya.
Pendapat senada juga disampaikan, Ketua SKPPLH Bali, Made Mangku. Menurutnya, aparat harus segera bertindak karena ranahnya pelanggaran hukum. Hanya saja Mangku Keke sapaannya, menyesalkan, reklamasi terselubung dilakukan oleh Jero Bendesa Tanjung Benoa yang secara tegas menolak reklamasi di Teluk Benoa dengan alasan lahan konservasi.
“Kan menjadi aneh, di satu sisi Jero Bendesa menolak reklamasi, tapi di sisi lain mengeluarkan surat tugas kepada kontraktor untuk melakukan reklamasi di kawasan yang sama. Celakanya, reklamasi yang dilakukan itu, di kawasan Tahura dan tanpa izin instansi terkait,” kritik Mangku Keke sapaannya.
Kalau alasan Jero Bendesa, bahwa dengan penataan itu untuk mencegah abrasi di kawasan itu, kenapa gagasan TWBI untuk mengembalikan Pulau Pudut yang tergerus abrasi tak diakomodasi oleh desa adat sejak dulu.
“Justru sekarang mereka lakukan pencegahan dengan karung berisi pasir justru makin memperparah kondisi di kawasan itu, karena bekerja tanpa ada konsep dan kajian ilmiah. Ini yang sangat berbahaya,” ungkapnya.
Mangku Keke juga menyoroti dan mempertanyakan sikap Jero Bendesa Adat Tanjung Benoa yang tak konsisten dan terkesan tebang pilih. Karena yang tidak suka ditolak, yang suka diberikan surat tugas dan rekomendasi untuk melakukan reklamasi. Walaupun, reklamasi atau penataan kawasan itu merupakan program desa adat.
“Tapi kan tetap reklamasi juga di kawasan yang sama, yang selama ini mereka gaungkan sebagai lahan konservasi. Dan lucunya, aktivitas reklamasi ini di lahan negara (tahura) yang tak mengantongi izin dari Dinas Kehutanan atau Tahura Ngurah Rai,” ujarnya sembari menjelaskan, kalau sudah demikian, aparat hukum segera mengambil langkah-langkah hukum, sehingga jangan ada kesan tebang pilih.
“Jangan sampai karena mereka pejabat, boleh melakukan apa saja walaupun melanggar aturan. Untuk itu, penegakan hukum harus ditegakkan,” tandasnya.
Direktorat Kriminal Khusus (Direskrisus) Polda Bali, Kombes Kennedy saat dihubungi, Minggu (19/3) menegaskan, kasus penyerobotan lahan negara di Tanjung Benoa yang dilaporkan FPM dan Dinas Kehutanan Balai sedang lidik tim dari Polda Bali.
“Memang sudah ada laporan. Dan polisi masih terus dalami dan lakukan penyelidikan. Saatnya nanti, kita akan ekspose termasuk memanggil saksi dan terlapor untuk pengembangan kasus selanjutnya. Tunggu perkembangan selanjutnya,” katanya singkat.[bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5941 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4655 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2624 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2280 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2221 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026