Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
PM 32 Segera Berlaku, Transportasi Online Malah Minta Perpanjangan 9 Bulan
Sabtu, 25 Maret 2017,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terkait dengan berlakunya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek per 1 April 2017 ini, suara-suara sumbang ketidakterimaan kembali terdengar.
Hal itu terutama datang dari Asosiasi Gabungan Transportasi Lokal Bali yang mengganggap selama sosialisasi hingga sebentar lagi PM 32 akan diberlakukan, transportasi online seperti Grab dan Uber tak kunjung penuhi 11 item dari PM 32.
[pilihan-redaksi]
Kadishub Bali juga menyampaikan jika pihak aplikasi angkutan online Grab dan Uber sempat meminta perpanjangan 9 bulan lagi namun ditolak mentah-mentah oleh Menteri Perhubungan dan tetap berpegang teguh sama aturan dengan tetap memberlakukan PM 32 pada 1 April mendatang.
Ia mengakui jika sampai saat ini belum ada proses pengurusan ijin aplikasi angkutan online di Bali, artinya angkutan sewa sudah resmi tapi aplikasinya tidak resmi dan sampai sekarang ini belum ada taksi yang menggunakan aplikasi yang berijin karena baginya sesuai perijinan harus lewat daerah.
"Saya setuju jika tidak memenuhi PM32 maka aplikasi angkutan online baik Grab dan Uber kita blokir di Bali Per 1 April nanti. Tanggal 30 nanti kita rapat dulu dan Kominfo ada tugas berat. Ibarat buat rumah ditengah hutan, saya akan berupaya memenuhi aturan yang berlaku kita punya Kominfo. Termasuk kita cek persiapan perijinannya aplikasi angkutan online," tandasnya mengakhiri.
Seperti diketahui, masa sosialisasi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 sebelumnya sempat molor dan mengalami perpanjangan. PM 32 yang telah disepakati bersama itu dinilai akan lebih jelas mengatur angkutan berbasis aplikasi online yang menuai banyak penolakan sopir lokal di Tanah Air.
Sementara, awalnya Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 itu yang telah disepakati dan tidak menuai protes dari kedua belah pihak baik taksi online maupun taksi resmi. [bbn/bbk/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3814 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1760 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026