Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 10 Juni 2026
Ada 290 Ormas di Denpasar
Senin, 10 April 2017,
17:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar kembali melakukan pendataan keberadaan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) di Kota Denpasar. Seperti yang dilakukan pada Senin (10/4) dengan digelarnya rapat evaluasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar dengan pendataan Kesbangpol.
Rapat ini mencatat terdapat 290 ormas di Kota Denpasar.
[pilihan-redaksi]
“Kita melibatkan OPD terkait dalam meningkatkan koordinasi pendataan ormas di Kota Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama di seluruh lingkungan masyarakat,” ujar Kasubid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Denpasar, I.B Andika.
Lebih lanjut dikatakan dari langkah yang telah dilakukan, tercatat sebanyak 290 ormas di kota Denpasar. Terdiri dari 87 ormas umum, 19 LSM, 30 Paguyuban Kedaerahan, 89 Yayasan, 12 ormas aliran kepercayaan, 25 ormas keagamaan, dan 28 ormas islam.
Dalam pertemuan ini juga dibahas diantaranya terkait prosedur izin mendirikan ormas, penertiban baliho ormas, pendataan ormas serta upaya penekanan potensi konflik. Disamping itu disinggung juga mengenai pentingnya surat domisili kantor bagi organisasi kemasyarakatan.
“Tentu dari kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh data akurat dalam melakukan pengawasan serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan dari masing-masing Ormas. Sehingga mampu mewujudkan keamanan, kenyamaman dan ketertiban bersama dilingkungan masyarakat," ujar I.B Andika.
Disamping itu, menurut I.B Andika, tujuan kegiatan ini juga tak terlepas dari meningkatkan pemantauan dan koordinasi bersama dalam aktifitas Ormas, keberadaan, keanggotaan, dan kepengurusan. Dari tujuan ini telah menetapkan rencana kerja kegiatan monitoring yang akan dilaksanakan dari bulan Maret hingga Oktober mendatang. Kemudian, akan dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi pendataan, yang juga tak terlepas dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. [rls/esa/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026