Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ada 290 Ormas di Denpasar

Senin, 10 April 2017, 17:00 WITA Follow
Beritabali.com

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar kembali melakukan pendataan keberadaan Ormas (Organisasi Kemasyarakatan) di Kota Denpasar. Seperti yang dilakukan pada Senin (10/4) dengan digelarnya rapat evaluasi di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Denpasar dengan pendataan Kesbangpol.
 
Rapat ini mencatat terdapat 290 ormas di Kota Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
“Kita melibatkan OPD terkait dalam meningkatkan koordinasi pendataan ormas di Kota Denpasar dalam menjaga keamanan dan ketertiban bersama di seluruh lingkungan masyarakat,” ujar Kasubid Organisasi Kemasyarakatan Kesbangpol Kota Denpasar, I.B Andika. 
 
Lebih lanjut dikatakan dari langkah yang telah dilakukan, tercatat sebanyak 290 ormas di kota Denpasar. Terdiri dari 87 ormas umum, 19 LSM, 30 Paguyuban Kedaerahan, 89 Yayasan, 12 ormas aliran kepercayaan, 25 ormas keagamaan, dan 28 ormas islam. 
 
Dalam pertemuan ini juga dibahas diantaranya terkait prosedur izin mendirikan ormas, penertiban baliho ormas, pendataan ormas serta upaya penekanan potensi konflik. Disamping itu disinggung juga mengenai pentingnya surat domisili kantor bagi organisasi kemasyarakatan.
 
“Tentu dari kegiatan ini diharapkan dapat memperoleh data akurat dalam melakukan pengawasan serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan dari masing-masing Ormas. Sehingga mampu mewujudkan keamanan, kenyamaman dan ketertiban bersama dilingkungan masyarakat," ujar I.B Andika.
 
Disamping itu, menurut I.B Andika, tujuan kegiatan ini juga tak terlepas dari meningkatkan pemantauan dan koordinasi bersama dalam aktifitas Ormas, keberadaan, keanggotaan, dan kepengurusan. Dari tujuan ini telah menetapkan rencana kerja kegiatan monitoring yang akan dilaksanakan dari bulan Maret hingga Oktober mendatang. Kemudian, akan dilanjutkan dengan kegiatan evaluasi pendataan, yang juga tak terlepas dari Undang-Undang No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. [rls/esa/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami