Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Prancis Larang Penangkaran Lumba-Lumba dan Paus
Selasa, 9 Mei 2017,
06:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DUNIA.
Beritabali.com, Paris. Prancis resmi mengeluarkan peraturan baru yang melarang penangkaran lumba-lumba dan paus pembunuh. Di bawah peraturan lebih ketat ini, diharapkan para aktivis bisa mengakhiri pertunjukan menggunakan hewan-hewan itu.
Kantor berita AFP melaporkan, Menteri Lingkungan Hidup Prancis Segolene Royal telah menandatangani sebuah versi perundangan untuk 'mengontrol ketat pembiakan lumba-lumba'.
[pilihan-redaksi]
Menurut kementerian tersebut, mereka akhirnya memutuskan sebuah aturan yang 'lebih radikal', setelah mengetahui bahwa beberapa hewan dibius di akuarium.
Aturan baru melarang penangkaran seluruh paus, lumba-lumba dan pesut, kecuali lumba-lumba hidung botol dan paus pembunuh di akuarium resmi.
Para aktivis pembela hak asasi hewan memuji larangan tersebut sebagai 'kemajuan bersejarah Prancis'.
"Ini berarti akhir program pengembangbiakan, pertukaran dan impor," kata pernyataan bersama dari lima kelompok konservasi termasuk One Sound dan Sea Shepherd.
"Tanpa penambahan, ini sederhananya berarti jadwal akhir sirkus laut di wilayah kita," lanjut penytaaan tersebut.
Namun, kebijakan itu memicu kemarahan Jon Kershaw, kepala taman pertunjukan lumba-lumba Marineland Antibes di bagian selatan Prancis, yang mengatakan kepada surat kabar Var-Matin bahwa langkah itu mengecewakan.
Aturan baru itu juga membutuhkan peningkatan sedikitnya 150 persen kolam untuk memungkinkan binatang-binatang itu hidup tidak terlalu dekat dengan para pengunjung dan binatang yang lain, menurut kementerian, yang juga melarang perlakuan klorine pada air kolam.
Kontak langsung antara binatang dengan para pengunjung pun kini juga dilarang.
Taman-taman air dan akuarium punya waktu enam bulan untuk menyesuaikan diri dengan aturan baru tersebut, dan diberikan batas waktu hingga tiga tahun untuk memperluas kolam-kolam mereka.
Taman-taman air seperti Marineland Antibes --atraksi air terbesar di Eropa-- menghadapi makin banyak kritik mengenai kondisi binatang peliharaan mereka dalam beberapa tahun terakhir. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3330 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 792 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026