Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Vonis Ahok di Mata Media Internasional
Rabu, 10 Mei 2017,
21:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada sidang putusan yang digelar Selasa (8/5/2017), cukup menarik perhatian media internasional.
Mengutip BBC, surat kabar Inggris The Guardian memberitakan vonis terhadap Ahok dengan menggunakan judul kecil, 'Hukuman mengejutkan setelah kelompok garis keras berhaluan Islam menyerukan pejabat Kristen dipenjara karena merujuk ayat Al-Quran'.
[pilihan-redaksi]
Meski bukan sebagai berita utama di kolom internasional, laporan vonis Ahok ditempatkan dalam posisi sebelah kanan atas dalam versi internetnya.
Pengadilan atas Ahok, seperti ditulis The Guardian, 'dilihat secara meluas sebagai ujian bagi toleransi dan pluralisme agama di negara dengan mayoritas Muslim terbesar di dunia'.
Wartawan The Guardian di Jakarta, Kate Lamb, juga melaporkan salah seorang hakim, Abdul Rosyad, mengatakan bahwa alasan vonis yang cukup berat itu karena 'terdakwa tidak merasa bersalah, serta tindakan terdakwa megakibatkan umat Muslim cemas dan sakit hati'.
Pemberitaan serupa juga terlihat di versi internet surat kabar Australia The Sydney Morning Herald yang memulai beritanya dengan menggunakan frasa 'vonis mengejutkan'.
"Dalam vonis yang mengejutkan, Gubernur Jakarta yang (beragama) Kristen dipenjara dua tahun karena menista Islam walau jaksa hanya menuntut hukuman percobaan untuk dakwaan yang lebih ringan dalam memicu kebencian," demikian tulis The Sydney Morning Herald.
Media Australia itu juga menulis 'pengadilan Ahok dilihat sebagai ujian bagi toleransi agama di Indonesia yang selama ini dibanggakan'.
Sementara surat kabar AS The New York Times, lebih memaparkan laporan kejadian dengan mengutip kubu yang mendukung dan yang menentang Ahok.
Dengan mengurutkan jam-jam yang dianggap sebagai peristiwa penting, versi internet surat kabar itu memulai dengan 'Indonesia terpisah antara terkejut dan gembira setelah Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dihukum dua tahun penjara karena menista Al-Quran'.
Sedangkan bagi surat kabar terbitan Singapura The Strait Times, vonis atas Ahok menjadi berita utama di versi internetnya dengan judul 'Gubernur Jakarta Ahok dipenjara dua tahun karena penistaan, diperintahkan segera menjalani hukuman'.
"Basuki, yang lebih dikenal dengan nama panggilan Ahok, dibawa ke penjara Cipinang di Jakarta Timur setelah sidang," demikian laporan The Strait Times.
Media Singapura ini menutup beritanya dengan mengatakan vonis atas Ahok mengejutkan banyak warga Indonesia karena pengadilan Indonesia biasanya mengambil petunjuk dari saran jaksa pada saat mengambil keputusan.
Adapun media Thailand The Bangkok Post, menulis bahwa 'Ketua hakim mengatakan pengadilan semata-mata kriminal dan pengadilan tidak setuju bahwa ada aspek-aspek politik dalam kasus itu'.
[pilihan-redaksi2]
Ditambahkan The Bangkok Post, hukuman dua tahun merupakan kejutan mengingat jaksa hanya menuntut hukuman penjara percobaan dua tahun.
Sementara itu, versi internet dari Berita Harian, media asal Malaysia, menurunkan berita singkat tentang vonis Ahok dengan judul ringkas 'Ahok dipenjara dua tahun'.
"Perbicaraan itu dilihat sebagai ujian tolak unsur agama di negara yang mempunyai penduduk Islam teramai itu," tulis Berita Harian.[bbn/idc/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5933 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4649 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2614 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2272 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2218 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026