Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Tabanan Tetapkan Tiga Ranperda
Kamis, 18 Mei 2017,
13:47 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Tabanan. Setelah melalui proses yang panjang dan dengan berbagai pertimbangan, DPRD Kabupaten Tabanan sepakat untuk menetapkan tiga buah Ranperda menjadi Perda, dalam sidang Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Tabanan I Ketut "Boping" Suryadi, Kamis (18/05).
Sidang tersebut juga dihadiri Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti, Wakil Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Para Wakil Ketua DPRD Tabanan, dan seluruh anggota DPRD Tabanan serta Forkopinda dan OPD di lingkungan Pemkab Tabanan.
[pilihan-redaksi]
Tiga buah Ranperda yang ditetapkan, yakni Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 5 Tahun 2016 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel. Kedua, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 6 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Ketiga, Ranperda Kabupaten Tabanan tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomer 19 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Daerah Dharma Shantika.
Sebagai pihak yang mengajukan Ranperda tersebut, Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Tabanan yang telah melakukan pembahasan terhadap ke tiga Ranperda tersebut.
"Hal ini menunjukan adanya komitmen bersama sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah di Kabupaten Tabanan yang senantiasa membangun sinergitas. Dalam rangka untuk melakukan koreksi dan revisi terhadap produk hukum Daerah guna menyesuaikan produk hukum tersebut dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku," ucap Bupati Eka dalam sambutannya.
Dirinya juga mengatakan bahwa Pemda sebagai pemegang kekuasaan eksekutif senantiasa akan berupaya untuk membuat produk hukum Daerah berupa Perda sesuai dengan tuntutan dan perkembangan hukum masyarakat. Sehingga seluruh penyelenggaraan Pemerintahan di Kabupaten Tabanan ada payung hukumnya. [rls/tb/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3805 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1747 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026