Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 4 Mei 2026
Gerebek Rumah Kos, Polsek Singaraja Amankan Pelaku Narkoba
Rabu, 7 Juni 2017,
19:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Polsek Kota Singaraja mengerebek sebuah kamar kos di Dusun Munduk Desa Anturan yang berada di lintasan Jalan Singaraja Seririt dan menangkap satu pelaku terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
[pilihan-redaksi]
Satu penghuni kos yang diamankan oleh Polsek Kota Singaraja itu diketahui bernama Ketut Adirawan (33), tercatat sebagai Warga Dusun Corot, Desa Cempaga kecamatan Banjar, bahkan dari penangkapan itu polisi menemukan barang bukti berupa peralatan menghisap sabu-sabu termasuk satu paket narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,10 gram dalam flip plastik.
Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP I Ketut Adnyana TJ didampingi Kasubag Humas AKP Nyoman Suartika, Rabu (7/6) mengakui penangkapan yang dilakukan Polsek Kota Singaraja yang menciduk satu orang pelaku bersama satu paket barang bukti sabu-sabu.
“Polsek Kota Singaraja mendapatkan tersangka Adi di desa Anturan, yang mana tersangka ini pada saat anggota opsnal dari Polsek Kota telah melakukan penangkapan dan badannya didapatkan narkotika jenis shabu dan juga alat penghisap yang digunakan oleh tersangka,” paparnya, Rabu (7/6).
Dalam pemeriksaan yang dilakukan polisi, Adirawan mengaku membeli sabu-sabu itu dari Sidatapa, sehingga dilakukan pengeledahan ditempat pelaku membeli SS tersebut, namun polisi tidak menemukan barang bukti.
“Kemarin mereka mendapatkan dari jaringan sidatapa, kami juga dengan anggota dari polsek kota singaraja telah datang ke sidatapa, namun dari pengeledahan di sana tidak mendapatkan barang bukti, ini masih kita kembangkan,” ujarnya.
Dalam penanganan kasus kepemilikan sabu-sabu dengan pelaku Ketut Adirawan, Polsek Kota Singaraja melimpahkan penanganannya ke Sat Res Narkoba Polres Buleleng, sehingga masih dilakukan pengembangan dan pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [mds/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 396 Kali
02
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 351 Kali
03
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 348 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026