Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 27 April 2026
IWO Bali Dukung SE Dewan Pers Tentang Larangan Minta THR
Rabu, 14 Juni 2017,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Surat Edaran Dewan Pers tentang larangan bagi pejabat dan pihak lain meladeni permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh wartawan ataupun organisasi wartawan ditanggapi Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (DPW IWO) Provinsi Bali. DPW IWO menyatakan sepakat dengan surat edaran terebut.
Ketua DPW IWO Provinsi Bali I Nyoman Sutiawan didampingi Sekretarisnya I Putu Puspa Artayasa mengatakan THR sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan, bukan kewajiban instansi pemerintah atau swasta.
[pilihan-redaksi]
"Organisasi pers maupun individu, tidak perlu meminta-minta THR kepada pihak lain, apalagi sampai meminta dengan cara paksa, intimidasi dan cara kekerasan,” katanya, Rabu (13/6).
Ia mengatakan tunjangan Hari Raya adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Bagi jurnalis, tunjangan mereka sepenuhnya jelas merupakan kewajiban perusahan masing-masing, bukan pejabat atau institusi dan lembaga pemerintah maupun swasta.
Menurut Sutiawan, meski IWO belum menjadi konstituen resmi Dewan Pers, namun imbauan tersebut secara umum menyasar para jurnalis dan seluruh organisasi pers. Sehingga perlu ditindaklanjuti dan dipatuhi. Dengan demikian, lanjut dia, IWO Bali tidak akan menerbitkan surat permintaan THR, termasuk secara lisan yang mengatasnamakan IWO.
“Dasar imbauan itukan etika jurnalis, moral dan profesionalisme. Jadi apapun organisasinya, apapun medianya, wartawan memang tidak boleh meminta-minta, termasuk THR kepada pihak-pihak lain, kecuali kepada perusahaan mereka sendiri. Kalau ada wartawan yang meminta THR dengan mengatasnamakan IWO, tolong jangan diladeni, dan segera hubungi kami,” katanya
Dewan Pers mengirimkan surat edaran kepada Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
[pilihan-redaksi2]
Dewan Pers mengimbau untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang dan permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh organisasi wartawan sebagai tunjangan hari raya.
Imbauan Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi jurnalis dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas profesionalisme kewartawanan.
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Dewan Pers, kata Yosep, tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan bingkisan ataupun THR. [rls/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3751 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1688 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026