Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
IWO Bali Dukung SE Dewan Pers Tentang Larangan Minta THR
Rabu, 14 Juni 2017,
23:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Surat Edaran Dewan Pers tentang larangan bagi pejabat dan pihak lain meladeni permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh wartawan ataupun organisasi wartawan ditanggapi Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online (DPW IWO) Provinsi Bali. DPW IWO menyatakan sepakat dengan surat edaran terebut.
Ketua DPW IWO Provinsi Bali I Nyoman Sutiawan didampingi Sekretarisnya I Putu Puspa Artayasa mengatakan THR sepenuhnya adalah tanggung jawab perusahaan, bukan kewajiban instansi pemerintah atau swasta.
[pilihan-redaksi]
"Organisasi pers maupun individu, tidak perlu meminta-minta THR kepada pihak lain, apalagi sampai meminta dengan cara paksa, intimidasi dan cara kekerasan,” katanya, Rabu (13/6).
Ia mengatakan tunjangan Hari Raya adalah kewajiban perusahaan kepada karyawan. Bagi jurnalis, tunjangan mereka sepenuhnya jelas merupakan kewajiban perusahan masing-masing, bukan pejabat atau institusi dan lembaga pemerintah maupun swasta.
Menurut Sutiawan, meski IWO belum menjadi konstituen resmi Dewan Pers, namun imbauan tersebut secara umum menyasar para jurnalis dan seluruh organisasi pers. Sehingga perlu ditindaklanjuti dan dipatuhi. Dengan demikian, lanjut dia, IWO Bali tidak akan menerbitkan surat permintaan THR, termasuk secara lisan yang mengatasnamakan IWO.
“Dasar imbauan itukan etika jurnalis, moral dan profesionalisme. Jadi apapun organisasinya, apapun medianya, wartawan memang tidak boleh meminta-minta, termasuk THR kepada pihak-pihak lain, kecuali kepada perusahaan mereka sendiri. Kalau ada wartawan yang meminta THR dengan mengatasnamakan IWO, tolong jangan diladeni, dan segera hubungi kami,” katanya
Dewan Pers mengirimkan surat edaran kepada Biro Humas dan Protokoler Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Indonesia.
[pilihan-redaksi2]
Dewan Pers mengimbau untuk tidak melayani permintaan THR, permintaan barang dan permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh organisasi wartawan sebagai tunjangan hari raya.
Imbauan Dewan Pers dilandasi sikap moral dan etika profesi jurnalis dalam menjaga kepercayaan publik serta menegakkan integritas profesionalisme kewartawanan.
“Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek korupsi yang sedang marak saat ini,” kata Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo.
Dewan Pers, kata Yosep, tidak dapat membiarkan praktek tidak terpuji di mana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang banyak bermunculan belakangan ini meminta-minta sumbangan bingkisan ataupun THR. [rls/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026