Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Golkar Butuh Novanto untuk Biayai Partai?
Kasus Korupsi e-KTP
Senin, 31 Juli 2017,
13:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Peneliti POINT Indonesia, Arif Nurul Imam mengatakan kader Partai Golkar masih mempertahankan Setya Novanto sebagai ketua umum karena memiliki logistik yang cukup untuk membiayai partai meskipun sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi e-KTP.
"Kenapa dipertahankan, kemungkinan karena dia masih didukung struktur pengurus daerah atau bisa jadi dianggap memiliki logistik yang biasa membiayai partai," kata Arif dilansir dari INILAHCOM, Minggu (30/7/2017).
[pilihan-redaksi]
Menurut dia, apabila partai berlambang pohon beringin itu tetap mempertahankan Novanto dipucuk pimpinan tentu akan mengganggu partai, apalagi ada dua agenda politik besar yang harus dihadapi nanti yakni Pilkada 2018 dan Pemilu 2019 (pemilu legislatif dan pemilu presiden).
"Jika dipertahankan, sedikit banyak tentu akan menyandera partai dari sisi image, citra akan negatif karena ketumnya tersangka," ujarnya.
Ia mengatakan tentu citra negatif itu akan berdampak pada elektabilitas partai meskipun Golkar memiliki sistem kepartaian yang sudah mapan, karena status tersangka Novanto juga akan menyandera ketika melakukan manuver politik dan komunikasi politik.
"Sehingga mengurangi ruang gerak politik dalam bermanuver, jadi idealnya harus diganti sebelum (Novanto) ditahan biar citra partai tetap bagus," tandasnya.
Untuk diketahui, Ketua KPK Agus Rahardjo menyampaikan penetapan status Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Karena, Novanto diduga menguntungkan diri sendiri ketika menjadi anggota DPR Periode 2009-2014.
Novanto disangkakan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong diduga mengkondisikan pemenang pengadaan barang dan jasa e-KTP. Novanto sebagai tersangka keempat dalam kasus korupsi yang merugikan uang negara senilai Rp2,3 triliun. [bbn/idc]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 785 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 725 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026