Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 4 Agustus 2026
Oknum Anggota DPRD Dijadikan Tersangka Penipuan CPNS
Jumat, 4 Agustus 2017,
15:16 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Oknum anggota DPRD Klungkung I Wayan Kicen Adnyana terus dirundung masalah. Setelah ia menyandang status terdakwa dan ditahan di Rutan Klungkung karena terbelit kasus dugaan korupsi bantuan hibah Rp200 juta, kini yang bersangkutan kembali menyandang status tersangka dugaan kasus penipuan CPNS.
[pilihan-redaksi]
Kicen, politisi Partai Gerindra asal Dusun Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Klungkung, Jumat (4/8).
Menurut Kasat Reskrim AKP Made Agus Dwi Wirawan, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Klungkung juga kepada tersangka Kicen Adnyana.
“SPDP nya sudah dikirim ke Kicen tadi, mudah-mudahan sudah diterima oleh yang bersangkutan,” kata Wirawan.
Namun Kicen belum bisa dimintai keterangan karena perlu surat ijin pemeriksaan dari pihak Gubernur. Sebab, sampai saat ini Kicen Adnyana masih berstatus sebagai anggota DPRD Klungkung.
“Surat dari Provinsi (Gubernur) mengacunya pada undang-undang Pemda (UU No.23/2014), tapi kami tidak bisa hanya mengacu pada UU itu, ada UU MD 3,” tandas AKP Wirawan seraya mengatakan dirinya bakal kembali koordinasi dengan pihak Gubernur.
[pilihan-redaksi2]
Kicen ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan CPNS setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi dan barang bukti berupa kwitansi penerimaan uang yang ditanda tangani oleh Kicen Adnyana.
Kicen disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun. Penasehat hukum tersangka AA Gde Parwata mengaku belum menerima SPDP yang dikirim oleh penyidik.
Sebelumnya Kicen Adnyana dilaporkan ke Polres Klungkung oleh I Wayan Suda warga asal Desa Jehem, Kecamatan Tembuku Bangli, karena dianggap melakukan penipuan terhadap dirinya. Kicen Adnyana menjanjikan mencarikan anak korban posisi CPNS di kantor Gubernur, korban sepakat menyerahkan uang Rp175 juta. Uang sudah diterima oleh Kicen Adnyana disertai bukti kwitansi, tapi hingga sekarang janji Kicen Adnyana tidak ditepati. [bbn/wan]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 520 Kali
02
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 409 Kali
03
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 368 Kali
04
Bali Siaga Kekeringan, Buleleng-Jembrana Diprediksi Terdampak
Dibaca: 315 Kali
05
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026