Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Jumat, 30 Oktober 2026
Pungli Water Sport, Perempuan Ini Diduga Kaki Tangan Oknum DPRD Badung
Sabtu, 5 Agustus 2017,
07:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Tim Sapu Bersih Direktorat Reskrimum Polda Bali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang perempuan bernama Ni Komang Rusikawati (33). Dia dibekuk saat melakukan pengutan liar (pungli) di wisata Water Sport, Tanjung Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Rabu (2/8) lalu.
Rusikawati diduga kaki tangan Made Wijaya alias Yonda-anggota DPRD Badung dari Fraksi Gerindra-yang sebelumnya berstatus tersangka terkait reklamasi terselubung di pesisir pantai Tanjung Benoa.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja, Rusikawati ditangkap atas laporan warga terkait pungli yang dilakukannya. Dia ditangkap Tim Sapu Bersih (saber) pungli Dit Reskrimum Polda saat sedang mengambil pungutan di pintu masuk.
"Dia melakukan pemungutan secara illegal ke lokasi wisata water sport mengatas-namakan adat Tanjung Benoa dalam rangka penggalian dana, senilai Rp 10.000 per kepala/tamu," ungkapnya.
Tersangka Rusikawati diamankan bersama barang bukti, satu buah tas plastik berisi uang tunai senilai Rp 225.000. Satu lembar kwitansi, satu lembar kertas form daily Activiti fax dari wibisana water sport. Uang tunai senilai Rp 250.000.
Kemudian, satu lembar kwitansi, satu lembar form daily Activity pax dari aditya water sport. Ditambah uang pungli senilai Rp 350.000, satu lembar kertas form Daily Activity pax dari siwa sempurna water sport.
Selain itu, satu bendel kwitansi, satu buah bulpoin warna pink merk queen. Dua puluh enam lembar kertas form Daily Actifity Pax. "Diperkirakan saat ini ada 23 lokasi watersport yang dipungli" bebernya.
Diinformasikan, tersangka Rusikawati bekerja sebagai karyawati gali potensi Desa Adat Tanjung Benoa Kuta Selatan san tinggal di Jalan Taman Sari, Gang Rambutan Nomor 10 Tanjung benoa Kuta Selatan.
"Aksi pungli ini sudah berlangsung lama sejak 2014. Dia mengaku pungli itu untuk kepentingan Desa Adat Tanjung Benoa. Penyidik mengenakan Pasal 368 dan Pasal 378 jo 64 KUHP," ujarnya.
Ditanya apakah ada dugaan Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda yang memberikan perintah atas pemungutan tersebut, menurut Kombes Hengky masih diselidiki. Seperti diketahui, Yonda anggota DPRD Badung kini berstatus tersangka di Polda Bali dalam kasus reklamasi terselubung di pesisir pantai Tanjung Benoa.[bbn/spy/psk]
Berita Badung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5998 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4679 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2658 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2319 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2235 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026