Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
100 Orang Napi LP Kelas IIB Karangasem Dapat Remisi
Jumat, 18 Agustus 2017,
12:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com, Karangasem. Total 100 orang narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem mendapatkan remisi pada Peringatan Hari Kemerdekaan ke -72 Republik Indonesia, Kamis (17/8).
”Dari 105 orang narapidana yang diusulkan, baru 100 orang yang menerima remisi, karena 5 orang lainnya masih tersangkut kasus narkotika. Para napi ini mendapat remisi umum atau pengurangan masa hukuman dari pemerintah antara 1-6 bulan per orang. Hal ini disesuaikan dengan lamanya mereka menjalani hukuman dari LP," ujar Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak Haryanto saat membacakan laporan Kalapas Kelas IIB Karangasem Kusbiyantoro.
[pilihan-redaksi]
Pemberian remisi diserahkan langsung secara simbolis oleh Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri kepada tiga perwakilan narapidana di Lapangan Lapas Kelas IIB Karangasem.
Penyerahan remisi diawali dengan Apel Bendera, di mana Bupati Mas Sumatri bertindak sebagai Inspektur Upacara. Dalam Apel tersebut, dihadiri Ketua DPRD Karangasem I Nengah Sumardi, Sekda Karangasem I Gede Adnya Mulyadi, unsur Forkopimda Karangasem, Kalapas Kusbiyantoro, Kepala Bapas I Ketut Bagus Adi Saputra, serta para kepala OPD dan kepala bagian terkait dilingkungan Pemkab Karangasem.
Dalam sambutan tertulisnya Peringatan HUT RI Ke-27 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan Bupati Karangasem mengatakan, tugas dan peran strategis Hukum dan HAM dalam mengisi pembangunan di Republik ini tidaklah ringan, namun juga tidak akan menjadi berat jika kita laksanakan dan kerjakan dengan bergotong royong, bertanggung jawab, secara tulus dan ikhlas bekerja dan berkinerja sesuai profesionalisme masing-masing secara akuntabel.
"Kebesaran suatu bangsa ditentukan oleh mentalitas anak bangsanya," ungkapnya.
Selain itu, dalam laporan Kalapas Kusbiyantoro juga mengatakan, remisi yang diberikan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 174 Tahun 1999, bahwa semua Narapidana dan Anak yang berkonflik dengan hukum yang memenuhi persyaratan pada setiap perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia, tanggal 17 Agustus diberikan Remisi Umum.
Sementara untuk diketahui, saat ini total penghuni lapas berjumlah 172 orang, terdiri dari Narapidana 148 orang dan tahanan 24 orang. Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak Karangasem isi Narapidana 17 orang. Dan ada 5 orang narapidana yang hari ini langsung bebas, karena mendapat remisi, namun 3 orang diantaranya masih menjalani denda. Sedangkan untuk Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang mendapat remisi selama 1 bulan berjumlah 3 orang. [igs/wrt]
Berita Karangasem Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2754 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2026 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1962 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1799 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026