Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 20 September 2026
Tertibkan Warga, Tim Yustisi Klungkung Lakukan Sidak
Selasa, 22 Agustus 2017,
18:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.
Beritabali.com, Klungkung. Tim Yustisi Kabupaten Klungkung dipimpin Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah I Nyoman Darma mengadakan kegiatan Sidak Yustisi Ketertiban Umum untuk menjaga ketertiban umum di wilayah Klungkung daratan.
Sidak Ketertiban Umum bertujuan untuk menyadarkan masyarakat supaya bersama-sama ikut menjaga ketertiban umum di Wilayah Klungkung daratan. Dalam melaksanakan Kegiatan ini, tim Yustisi Kabupaten Klungkung dibagi menjadi 2 tim, tim 1 dipimpin I Wayan Gede Sukana, SH dan tim 2 dipimpin Nyoman Yasa, SH.
[pilihan-redaksi]
Tim 1 melaksanakan kegiatan sidak di jalan Untung Surapati, Jalan Flamboyan, Jalan Raya Takmung, Jalan Raya Banda, Jalan Raya Tihingan, Jalan Raya Pau, Jalan Raya Aan dan Jalan Raya Sengkiding.
Tim 2 lokasi kegiatan sidak dilaksanakan di Jalan Puputan, Jalan Raya Galiran, Jalan Raya Tojan, Jalan Raya Kamasan, Jalan Raya Jumpai, Jalan Raya By Pass Ida Bagus Mantra, dan Jalan Raya Kusamba.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran I Putu Suarta mengingatkan agar tim pada saat melaksanakan tugas tetap menggunakan Senyum, Sapa, Santun (3S).
"Dan untuk teknis pada saat di lapangan, apabila terdapat pelanggar yang sudah sering diberikan peringatan, tetapi masih melakukan pelanggaran maka akan dilakukan penindakan secara hukum," katanya, Selasa (22/8/2017).
Kata dia, apabila ditemukan spanduk rokok dipasang di toko-toko milik warga setempat maka tim yustisi diminta untuk membrangus spanduk tersebut serta memberikan pemahaman kepada pemilik Toko tempat spanduk tersebut dipasang.
Pada kegiatan yustisi kali ini, tidak menemukan adanya pelanggar ketertiban umum melainkan hanya memperoleh beberapa spanduk rokok yang dipasang di depan toko-toko milik warga setempat, alasan Pembrangusan Spanduk rokok dilakukan berlandaskan pada Peraturan Bupati No. 5 tahun 2016, pasal 4 ayat (4) tentang pelarangan memasang reklame untuk iklan rokok di seluruh wilayah Kabupaten Klungkung.
Sedangkan kegiatan yustisi dalam rangka Menjaga Ketertiban Umum di Wilayah Klungkung daratan juga dilaksanakan pada Senin (21/8) kemarin, pada kegiatan sidak tersebut tim Yustisi Kabupaten Klungkung memperoleh 5 orang pelanggar, dari 5 orang pelanggar, membuktikan bahwa masyarakat di Wilayah Klungkung daratan sudah ada peningkatan kesadaran terhadap peraturan daerah tentang larangan parkir di atas trotoar yang tercantum pada peraturan Daerah No. 2 Tahun 2014 tentang ketertiban umum. [rls/klk/wrt]
Berita Klungkung Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 7770 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5631 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3527 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2385 Kali
05
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026