Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




BNNP Rangkul 30 Perangkat Desa se-Denpasar, Perangi Narkoba di Desa Pekraman

Rabu, 30 Agustus 2017, 08:00 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, DenpasarPeredaran narkoba kini merambah ke seluruh lapisan masyarakat hingga ke pelosok desa. Hal ini tentunya menjadi perhatian Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali untuk segera merangkul Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menjalankan fungsinya sebagai security dan prosperity di lingkungan masing-masing. 

Guna mewujudkan hal tersebut, BNNP Bali membuka pelatihan khusus terhadap 30 Perangkat Desa se-Kelurahan Denpasar selama dua hari, dari mulai Selasa (29/8) hingga Rabu (29/30) di Hotel Puri Indah, Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
“Perangkat Desa yang selalu berhubungan dengan masyarakat bisa memberikan informasi dan deteksi dini terkait penyalahgunaan narkoba dilingkungannya masing-masing," tegas Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, Selasa (29/8).
 
Jenderal kelahiran Mengwi, Badung itu berharap agar para peserta kegiatan itu dapat mendorong desa Pakraman masing-masing untuk menyusun awig-awig tentang pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN). 
 
“Saat ini sudah ada 2 Kabupaten yang telah memasukkan awig-awig dalam P4GN, yakni Kabupaten Klungkung dan Karangasem,” ujar mantan Karorena Polda Bali ini. 
 
Menurut Brigjen Suastawa, peran serta Kepala Desa dalam hal ini adalah sebagai pelopor dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat mengenai program pemberantasan narkoba, deteksi dini dalam penyalahgunaan narkoba, sebagai tokoh dan panutan masyarakat. Selain itu, para Perangkat Desa juga diminta wajib melaporkan apabila terjadi penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. 
 
"Perangkat desa selaku tokoh masyarakat sangat berperan untuk membantu Pemerintah dalam melakukan pencegahan penyalahgunaan narkoba. Perangkat desa selalu bersinggungan langsung dengan masyarakat dan aktif menggandeng Babinsa, Babinkantibmas, Pecalang serta unsur aparat terkait", tegasnya. 
 
Selain itu, kata Brigjen Suastawa, Pemerintah Daerah Provinsi Bali bersama BNN Provinsi Bali telah merumuskan perda terkait fasilitasi P4GN yang sudah selesai disusun dan disahkan dalam sidang paripurna DPRD Provinsi Bali Tanggal 16 Agustus 2017. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami