Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 12 Juni 2026
Polres Jembrana Tangkap Pelaku Pengedar Pil Koplo
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Jembrana. Jajaran Satuan Reskrim Narkoba Polres Jembrana berhasil menangkap tersangka diduga pengedar ribuan pil koplo di Kawasan hutan lindung Banjar Munduk Tumpeng Kaja Desa Berambang Kecamatan Negara Selasa (5/9) pukul 19.30 wita.
[pilihan-redaksi]
"Memang benar jajaran Satres narkoba menangkap seorang tersangka bernama Suryadi alias Surya yang diduga sebagai pengedar ribuan pil koplo di kawasan hutan lindung Banjar Munduk Tumpeng Kaja Desa Berambang,Negara," terang Kapolres Jembrana AKBP Priyanto Priyo Hutomo didampingi Kasat Narkoba AKP I Nyoman Muliadnyana,SH saat acara press release Jumat (8/9) pagi.
Hasil penangkapan dari tersangka Suryadi asal Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo Jawa Timur ini, ditemukan sebanyak 1.400 butir pil koplo warna putih dan warna kuning. Pil koplo jenis Dextro tersebut dibungkus dengan plastik klip menjadi 84 klip.
"Barang bukti pil koplo ini ada dua jenis yakni jenis Dextro dan pil koplo," imbuh Kapolres.
Sementara dari pengakuan tersangka Suryadi pil koplo yang dibawanya tersebut ia dapat dari seseorang di Probolinggo.
"Pil ini saya beli 25 ribu 10 butir dari seseorang di Probolinggo untuk rencananya dijual di Denpasar," jelas tersangka.
Kini barang bukti ribuan pil koplo, hp, sepeda motor dan tas ditahan jajaran Satres narkoba Polres Jembrana guna proses pengembangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dijerat pasal 196 UU RI nomor 36Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [jim/wrt]
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli