Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Ini Laporan Pansus Perda Bendega DPRD Bali
Selasa, 12 September 2017,
21:18 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah tentang Bendega DPRD Bali menyampaikan laporan hasil dari pembahasan dan konsultasi dengan pemangku kepentingan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.
"Kami dari Pansus Ranperda tentang Bendega sudah melakukan sosialisasi dan pendapat, serta masukan dari pemangku kepentingan untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Perda Bendaga," kata Ketua Pansus Ranperda tentang Bendega DPRD Bali Gusti Putu Budiarta, pada rapat paripurna DPRD Bali, di Denpasar, Senin.
[pilihan-redaksi]
Bendega yakni sebuah organisasi tradisional di bidang kelautan dan perikanan pada masyarakat adat di Bali. Populasi keberadaan Bendega di Provinsi Bali erat kaitannya dengan "Tri Hita Karana" (keseimbangan dan keharmonisan kehidupan).
Bahkan, berdasarkan data terdapat 114 Pura Segara yang tersebar di kabupaten dan kota di Bali.
"Bagi warga yang bergerak sebagai Bendega mereka harus juga menjadi `penyungsung` atau bertanggung jawab terhadap keberadaan pura tersebut," ujarnya.
Selain itu, kata dia, keberadaan Bendega, secara yuridis berdasarkan Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam.
Dengan demikian, bahwa nelayan tradisional adalah nelayan yang melakukan penangkapan ikan di perairan yang merupakan hak perikanan tradisional yang telah dimanfaatkan secara turun-temurun sesuai dengan budaya dan kearipan lokal.
Selain itu, kata dia, pasal 1 angka 28 UU Nomor 7 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa kelembagaan adalah yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk nelayan, pembudi daya ikan, atau petambak garam atau berdasarkan budaya dan kearifan lokal.
Penegasakan mengenai kelembagaan juga diatur dalam pasal 54 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016. Dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang mengatur tentang "awig-awig" (aturan adat tertulis) adalah suatu bentuk pengaturan terkait dengan adanya upaya pencapaian keadilan bagi bendega dalam kegiatan yang bersifat sosial religius sebagai cerminan dari konsep "tri Hita Karana".
"Dalam penyuratan `awig-awig` tidak dapat dilakukan penyeragaman agar kearifan lokal yang ada di masing-masing daerah masih tumbuh dalam arti aspek budaya sebagai suatu kesatuan yang tidak terpisahkan," katanya.
Hal tersebut, kata Budiarta, pembentukan suatu lembaga ada konsep klasik dan konsep modern. Dalam konsep klasik diperlukan wilayah, pemerintah dan penduduk atau kaitannya dengan "tri Hita Karana" yakni ada "palemahan" (wilayah), parahyangan (pura) dan pawongan (manusia/warga).
Sehingga perkembangannnya tidak hanya konsep klasik saja, tetapi juga ada konsep modern yang memerlukan pengakuan terbentuknya lembaga kesatuan masyarakat hukum adat sebagai suatu sistem hukum yang memiliki substansi, sistem dan budaya hukum yang pasti.
"Dengan demikian pengakuan dan perlindungan Bendega terakomodir dalam pasal 3 Rancangan Peraturan Daerah tentang Bendega," katanya.[bbn/drd/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3883 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2808 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2032 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1981 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1802 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026