Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 29 Juli 2026
Maling TV di Bali, Penyelidikan Hingga Jakarta
Rabu, 27 September 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat (denbar) meringkus seorang pencuri yang beraksi di rumah Zulqaiddah di Jalan Banyukuning, nomor 8, Denpasar, Kamis (29/6) siang lalu.
Selain menangkap pelakunya bernama Eka Prasetia (23), petugas kepolisian juga mengamankan 3 penadahnya, yakni Michael Bima Laksana (35), Fahrisal Muda Harahap (49) dan Putu Eka Suyatna Putra (31).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, penangkapan terhadap tersangka Eka Prasetia tergolong cukup lama, setelah kasus tersebut dilaporkan korbannya, Zulqaidaah, Kamis (29/6) lalu. Korban melaporkan rumahnya dimasuki maling dan menggasak barang-barang. Diantaranya, sebuah TV Led 32 inci, 2 buah iphone, 2 laptop, 1 PS 3.
Petugas kemudian mengejar pembeli Iphone 7 hingga ke Jakarta Barat. Selanjutnya petugas mengamankan penadah bernama Michael Bima Laksana tinggal di Jalan Kemandoran I/36, Jakarta Selatan. Disusul kemudian Fahrisal Muda Harahap di Jalan Dahlia I nomor 3, Depok Beji Timur.
“Kedua penadah mengakui menerima barang Iphone dari seorang penadah di Bali,” ujarnya.
Bersama dengan dua penadah, petugas selanjutnya mengejar penadah bernama Putu Eka Suyatna Putra di Jalan Tangkuban Perahu Gang Bimasena nomor 9 Padang Sambian, Denpasar. Darisinilah muncul pengakuan terbaru yakni pelaku yang beraksi di rumah korban bernama Eka Prasetia asal Tangerang.
Hasil pelacakan petugas, pelaku ditangkap saat bekerja disebuah kafe dibilangan Jalan Kartika Plaza, Rabu (21/9) sekitar pukul 19.00 wita. Petugas menggiring ke tempat penginapannya Pop Hotel kamar nomor 243, Jalan Kubu Bene, Kuta, dan menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Kami amankan barang bukti 2 buah Iphone 7, 1 TV led 23 inci, 1 PS 3, baju celana yang dikenakannya saat beraksi,” terang Kapolsek.
Sementara untuk tiga penadah, Kompol Sumena mengatakan, ketiganya dikenakan wajib lapor karena penadah tidak mengetahui barang yang dicuri merupakan barang curian. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3895 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2934 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2051 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 2012 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1810 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026