Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Maling TV di Bali, Penyelidikan Hingga Jakarta

Rabu, 27 September 2017, 10:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat (denbar) meringkus seorang pencuri yang beraksi di rumah Zulqaiddah di Jalan Banyukuning, nomor 8, Denpasar, Kamis (29/6) siang lalu.
 
Selain menangkap pelakunya bernama Eka Prasetia (23), petugas kepolisian juga mengamankan 3 penadahnya, yakni Michael Bima Laksana (35), Fahrisal Muda Harahap (49) dan Putu Eka Suyatna Putra (31). 
 
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, penangkapan terhadap tersangka Eka Prasetia tergolong cukup lama, setelah kasus tersebut dilaporkan korbannya, Zulqaidaah, Kamis (29/6) lalu. Korban melaporkan rumahnya dimasuki maling dan menggasak barang-barang. Diantaranya, sebuah TV Led 32 inci, 2 buah iphone, 2 laptop, 1 PS 3. 
 
Petugas kemudian mengejar pembeli Iphone 7 hingga ke Jakarta Barat. Selanjutnya petugas mengamankan penadah bernama Michael Bima Laksana tinggal di Jalan Kemandoran I/36, Jakarta Selatan. Disusul kemudian Fahrisal Muda Harahap di Jalan Dahlia I nomor 3, Depok Beji Timur. 
 
“Kedua penadah mengakui menerima barang Iphone dari seorang penadah di Bali,” ujarnya. 
 
Bersama dengan dua penadah, petugas selanjutnya mengejar penadah bernama Putu Eka Suyatna Putra di Jalan Tangkuban Perahu Gang Bimasena nomor 9 Padang Sambian, Denpasar. Darisinilah muncul pengakuan terbaru yakni pelaku yang beraksi di rumah korban bernama Eka Prasetia asal Tangerang. 
 
Hasil pelacakan petugas, pelaku ditangkap saat bekerja disebuah kafe dibilangan Jalan Kartika Plaza, Rabu (21/9) sekitar pukul 19.00 wita. Petugas menggiring ke tempat penginapannya Pop Hotel kamar nomor 243, Jalan Kubu Bene, Kuta, dan menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. 
 
“Kami amankan barang bukti 2 buah Iphone 7, 1 TV led 23 inci, 1 PS 3, baju celana yang dikenakannya saat beraksi,” terang Kapolsek. 
 
Sementara untuk tiga penadah, Kompol Sumena mengatakan, ketiganya dikenakan wajib lapor karena penadah tidak mengetahui barang yang dicuri merupakan barang curian. [spy/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami