Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 30 April 2026
Maling TV di Bali, Penyelidikan Hingga Jakarta
Rabu, 27 September 2017,
10:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat (denbar) meringkus seorang pencuri yang beraksi di rumah Zulqaiddah di Jalan Banyukuning, nomor 8, Denpasar, Kamis (29/6) siang lalu.
Selain menangkap pelakunya bernama Eka Prasetia (23), petugas kepolisian juga mengamankan 3 penadahnya, yakni Michael Bima Laksana (35), Fahrisal Muda Harahap (49) dan Putu Eka Suyatna Putra (31).
[pilihan-redaksi]
Menurut Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena, penangkapan terhadap tersangka Eka Prasetia tergolong cukup lama, setelah kasus tersebut dilaporkan korbannya, Zulqaidaah, Kamis (29/6) lalu. Korban melaporkan rumahnya dimasuki maling dan menggasak barang-barang. Diantaranya, sebuah TV Led 32 inci, 2 buah iphone, 2 laptop, 1 PS 3.
Petugas kemudian mengejar pembeli Iphone 7 hingga ke Jakarta Barat. Selanjutnya petugas mengamankan penadah bernama Michael Bima Laksana tinggal di Jalan Kemandoran I/36, Jakarta Selatan. Disusul kemudian Fahrisal Muda Harahap di Jalan Dahlia I nomor 3, Depok Beji Timur.
“Kedua penadah mengakui menerima barang Iphone dari seorang penadah di Bali,” ujarnya.
Bersama dengan dua penadah, petugas selanjutnya mengejar penadah bernama Putu Eka Suyatna Putra di Jalan Tangkuban Perahu Gang Bimasena nomor 9 Padang Sambian, Denpasar. Darisinilah muncul pengakuan terbaru yakni pelaku yang beraksi di rumah korban bernama Eka Prasetia asal Tangerang.
Hasil pelacakan petugas, pelaku ditangkap saat bekerja disebuah kafe dibilangan Jalan Kartika Plaza, Rabu (21/9) sekitar pukul 19.00 wita. Petugas menggiring ke tempat penginapannya Pop Hotel kamar nomor 243, Jalan Kubu Bene, Kuta, dan menemukan sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
“Kami amankan barang bukti 2 buah Iphone 7, 1 TV led 23 inci, 1 PS 3, baju celana yang dikenakannya saat beraksi,” terang Kapolsek.
Sementara untuk tiga penadah, Kompol Sumena mengatakan, ketiganya dikenakan wajib lapor karena penadah tidak mengetahui barang yang dicuri merupakan barang curian. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3855 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1803 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026