Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Rabu, 28 Oktober 2026
Pemerintah Siap Tindak Tegas Pelanggar HET Beras
Jumat, 27 Oktober 2017,
15:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Pemerintah siapkan sanksi kepada pelaku usaha jika terbukti melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Seperti tertuang dalam Permendag 57/2017 yang berlaku per September 2017.
"Pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras secara eceran kepada konsumen wajib mengikuti ketentuan HET beras," kata Kepala Pusat Distribusi dan Cadangan Pangan Badan Ketahan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian, Riwantoro di Karawang, Jawa Barat, Kamis (26/10/2017).
[pilihan-redaksi]
Dalam kesempatan ini, menyosialisasikan Permendag 57 Tahun 2017 tentang Penetapan HET Beras dan Permentan 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras kepada ratusan asosiasi petani, pengusaha gilingan padi dan para distributor beras.
Kata dia, HET beras mempertimbangkan struktur biaya yang wajar, mencakup biaya produksi, biaya distribusi, keuntungan, dan biaya lain yang ditujukan bagi pelaku usaha dalam melakukan penjualan beras di tingkat eceran.
Riwantoro bilang, pelaku usaha wajib mencantumkan label medium/premium pada kemasan dan label HET beras. Kententuan HET beras tidak berlaku bagi beras medium dan premium yang dikategorikan beras khusus.
"Pemerintah akan menerapkan sanksi apabila para pelaku usaha beras tidak mengikuti aturan ini. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin usaha," Riwantoro.
Kata dia, penegakan hukum harus ditegakkan. Kalau tidak bisa (dijaga), bisa dijadikan objek spekulasi untuk dinaikkan. Kementan, akan terus melakukan sosialisasi terlebih dahulu terhadap ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras karena meski telah ditetapkan pada 24 Agustus 2017 dan diberlakukan mulai 1 September 2017 hingga kini belum semua daerah tahu penetapan HET beras.
Berdasarkan Permendag 51 Tahun 2017 HET beras berbeda-beda di tiap daerah. Untuk beras medium dan beras premium wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan sebesar Rp9.450 per kilogram dan Rp12.800 per kg.
Sementara, untuk wilayah Kalimantan, Nusa Tenggara Timur, dan Sumatera sebesar Rp9.950 per kg dan Rp13.300 per kg, sedangkan Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg dan Rp13.600 per kg.
Pada kesempatan tersebut, kalangan pelaku usaha penggilingan padi mengharapkan HET beras tersebut tidak diberlakukan sepanjang tahun, tetapi harus selalu dievaluasi dan bisa dilakukan perubahan setiap saat. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5948 Kali
02
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4658 Kali
03
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2643 Kali
04
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2287 Kali
05
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2224 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Kamis, 8 Oktober 2026
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Sabtu, 3 Oktober 2026
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026