Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Selasa, 28 Juli 2026
4 Tahun Kabur ke Bali, Buronan Timor Leste Dideportasi
Jumat, 3 November 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah ditangkap petugas kepolisian Polda Bali, buronan Timor Leste, Juga Fans Xavier Sousa Gama (38) rencananya akan dideportasi ke negaranya, hari ini, Jumat (3/10). Deportasi itu dijelaskan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Kamis (1/11) kemarin.
AKBP Sudjarwoko mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Kepolisian Timor Leste dan besok akan dilaksanakan ekstradisi. "Besok pagi menggunakan salah satu maskapai penerbangan ke negara asalnya," jelasnya, Kamis (2/10).
[pilihan-redaksi]
Menurutnya, selama empat tahun di Bali, Sousa bekerja di sebuah kapal ikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Kesulitan polisi Timor Leste sendiri dalam mencari keberadaan DPO ini dikarenakan tak memiliki wewenang menangkap pria yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Becora pada tahun 2013 silam.
Selain itu, Sousa juga kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal agar petugas kesulitan melacak keberadaannya. "Yang bersangkutan selama pelariannya bersembunyi di tempat yang sulit dijangkau petugas. Hingga akhirnya saat dia pindah ke kos di kawasan renon, yang bersangkutan berhasil ditangkap," urainya.
Dijelaskannya, Sousa pun ditangkap di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar, Jumat (27/10) pada pukul 01.30 Wita. Saat itu, DPO itu dibekuk saat tengah tertidur pulas bersama rekan wanitanya. "Rekan wanitanya adalah calon istrinya yang memang asli Indonesia," jelasnya.
Seentara itu, Kepala Intelijen Kepolisian Timor Leste, Jose Maria Neto Mok mengatakan pelaku adalah satu diantara dua narapidana yang kabur ke wilayah Indonesia saat kerusuhan Lapas Becora pecah. Ia memilih kabur dan memasuki wilayah Indonesia melalui perbatasan negara di daerah Atambua, NTT dengan menggunakan taksi.
Bahkan ia meminta bantuan temannya di Kupang, NTT untuk dibuatkan KTP palsu dengan nama samaran, Paulus Imanuel Kiuk. Pada Maret 2017, ia pun berkenalan dengan pacarnya dan selang lima bulan kemudian mereka memutuskan untuk tinggal bersama di Jalan Tukad Badung. Menurutnya, polisi timor leste kesulitan mencari keberadaan pelaku karena tidak bisa bebas melakukan penyeldikan di wilayah hukum Indonesia
"Dia divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika dengan barang bukti seberat 500 gram sabu," tuturnya.
Nantinya, Sousa akan diproses hukum terkait pelariannya. Di sisi lain, vonis akibat kasus narkoba juga akan berlanjut di negara asalnya. [spy/wrt]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
Pemuda di Kintamani Ditemukan Tewas Tergantung di Kebun
Dibaca: 3878 Kali
02
Anggota DPRD Gianyar Wayan Gede Sudarta Meninggal di Malaysia
Dibaca: 2375 Kali
03
Guru SD di Singaraja Dilaporkan atas Dugaan Pencabulan Siswi
Dibaca: 2011 Kali
04
Klinik Polres Jembrana Raih FKTP Terbaik I di Bidokkes Award 2026
Dibaca: 1931 Kali
05
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SD di Payangan
Dibaca: 1792 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026