Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
4 Tahun Kabur ke Bali, Buronan Timor Leste Dideportasi
Jumat, 3 November 2017,
09:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Setelah ditangkap petugas kepolisian Polda Bali, buronan Timor Leste, Juga Fans Xavier Sousa Gama (38) rencananya akan dideportasi ke negaranya, hari ini, Jumat (3/10). Deportasi itu dijelaskan Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko, Kamis (1/11) kemarin.
AKBP Sudjarwoko mengatakan pihaknya telah menyerahkan tersangka ke Kepolisian Timor Leste dan besok akan dilaksanakan ekstradisi. "Besok pagi menggunakan salah satu maskapai penerbangan ke negara asalnya," jelasnya, Kamis (2/10).
[pilihan-redaksi]
Menurutnya, selama empat tahun di Bali, Sousa bekerja di sebuah kapal ikan di Pelabuhan Benoa, Denpasar. Kesulitan polisi Timor Leste sendiri dalam mencari keberadaan DPO ini dikarenakan tak memiliki wewenang menangkap pria yang kabur dari Lembaga Permasyarakatan Becora pada tahun 2013 silam.
Selain itu, Sousa juga kerap kali berpindah-pindah tempat tinggal agar petugas kesulitan melacak keberadaannya. "Yang bersangkutan selama pelariannya bersembunyi di tempat yang sulit dijangkau petugas. Hingga akhirnya saat dia pindah ke kos di kawasan renon, yang bersangkutan berhasil ditangkap," urainya.
Dijelaskannya, Sousa pun ditangkap di sebuah kos di Jalan Tukad Badung, Denpasar, Jumat (27/10) pada pukul 01.30 Wita. Saat itu, DPO itu dibekuk saat tengah tertidur pulas bersama rekan wanitanya. "Rekan wanitanya adalah calon istrinya yang memang asli Indonesia," jelasnya.
Seentara itu, Kepala Intelijen Kepolisian Timor Leste, Jose Maria Neto Mok mengatakan pelaku adalah satu diantara dua narapidana yang kabur ke wilayah Indonesia saat kerusuhan Lapas Becora pecah. Ia memilih kabur dan memasuki wilayah Indonesia melalui perbatasan negara di daerah Atambua, NTT dengan menggunakan taksi.
Bahkan ia meminta bantuan temannya di Kupang, NTT untuk dibuatkan KTP palsu dengan nama samaran, Paulus Imanuel Kiuk. Pada Maret 2017, ia pun berkenalan dengan pacarnya dan selang lima bulan kemudian mereka memutuskan untuk tinggal bersama di Jalan Tukad Badung. Menurutnya, polisi timor leste kesulitan mencari keberadaan pelaku karena tidak bisa bebas melakukan penyeldikan di wilayah hukum Indonesia
"Dia divonis 10 tahun penjara karena kasus narkotika dengan barang bukti seberat 500 gram sabu," tuturnya.
Nantinya, Sousa akan diproses hukum terkait pelariannya. Di sisi lain, vonis akibat kasus narkoba juga akan berlanjut di negara asalnya. [spy/wrt]
Berita Premium
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3774 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1716 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026