Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 29 April 2026
Kakek Renta Cabuli Gadis Dibawah Umur
Rabu, 15 November 2017,
05:15 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com. Jembrana. Penyesalan memang datang belakangan, ini dialami seorang Pelaku pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Durhakim (66) asal Dsn Peruin Rt. 001 Rw. 002, Desa Peruin, Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi. Durhakim ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban setelah pelaku melakukan perbuatan senonoh kepada gadis RNHM (7) asal Lingkungan Arum Timur Kelurahan Gilimanuk, Jembrana.
"Benar kita amankan pelaku setelah dilaporkan orang tuanya setelah korban RNHM mendapatkan pelecehan dari pelaku dengan iming iming dikasi uang 10 ribu," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi,SH.
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian pelecehan tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu korban melintas hendak pengajian di Mushola setempat dengan menggunakan sepeda gayung melewati lapangan Gilimanuk, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan saat itu juga korban dibujuk dengan dijanjikan diberikan uang 10 ribu kepada korban. Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi umum di lapangan umum tersebut.
Di dalam kamar mandi pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diawali dengan cara mencium bibir Korban lanjut membuka celana korban dan dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri dimasukkan ke alat kelamin Korban, kemudian Pelaku memperlihatkan kelaminnya dan memasukannya ke dalam alat kelamin Korban. Karna Korban merasa kesakitan akhirnya korban lari sambil menangis mencari orang tuannya.
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk guna menjalani proses pengembangan. Barang bukti yang diamankan uang 10 ribu dan baju korban. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.[bbn/Jim/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3809 Kali
02
03
04
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1753 Kali
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026