Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Kakek Renta Cabuli Gadis Dibawah Umur

Rabu, 15 November 2017, 05:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Beritabali.com. Jembrana. Penyesalan memang datang belakangan, ini dialami seorang Pelaku pelecehan anak dibawah umur yang dilakukan oleh Durhakim (66) asal Dsn Peruin Rt. 001 Rw. 002, Desa Peruin, Kec. Kalipuro Kab. Banyuwangi. Durhakim ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban setelah pelaku melakukan perbuatan senonoh kepada gadis RNHM (7) asal Lingkungan Arum Timur Kelurahan Gilimanuk, Jembrana.
 
"Benar kita amankan pelaku setelah dilaporkan orang tuanya setelah korban RNHM mendapatkan pelecehan dari pelaku dengan iming iming dikasi uang 10 ribu," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa didampingi Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi,SH.
 
Menurut Kapolsek, kronologis kejadian pelecehan tersebut terjadi pada hari Sabtu (11/11/2017) sekitar pukul 15.00 WITA. Saat itu korban melintas hendak pengajian di Mushola setempat dengan menggunakan sepeda gayung melewati lapangan Gilimanuk, kemudian korban dipanggil oleh pelaku dan saat itu juga korban dibujuk dengan dijanjikan diberikan uang 10 ribu kepada korban. Kemudian pelaku mengajak korban ke dalam kamar mandi umum di lapangan umum tersebut.
 
Di dalam kamar mandi pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban, diawali dengan cara mencium bibir Korban lanjut membuka celana korban dan dengan menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri dimasukkan ke alat kelamin Korban, kemudian Pelaku memperlihatkan kelaminnya dan memasukannya ke dalam alat kelamin Korban. Karna Korban merasa kesakitan akhirnya korban lari sambil menangis mencari orang tuannya.
 
Saat ini pelaku masih ditahan di Mapolsek Kawasan Laut Gilimanuk guna menjalani proses pengembangan. Barang bukti yang diamankan uang 10 ribu dan baju korban. Pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak.[bbn/Jim/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami