Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 20 Juni 2026
Kejati Bali Tahan 4 Tersangka Korupsi Kapal Inkamina
Senin, 27 November 2017,
18:25 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Hari ini, Senin (27/11/2017) Jaksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Bali telah melakukan penahanan terhadap 4 (orang) orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi, pada Kegiatan Pembangunan 7 (tujuh) Unit Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali Tahun anggaran 2014 yang bersumber dari dana APBD dan APBN.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Bali, Edwin Beslar, menyatakan, penahanan ke 4 tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali Nomor: PRINT- 779, 781, 783, 784/P.1.5/Fd.1/11/2017 tanggal 27 November 2017.
[pilihan-redaksi]
Ke- 4 tersangka yang ditahan adalah I Gusti Ngurah Made Sumantri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Pembangunan 7 (tujuh) unit kapal, Minhadi Noer Syamsu selaku PPK lanjutan pada Pembangunan 7 (tujuh) unit kapal, Bambang Andito Santoso selaku Konsultan Pengawas Lanjutan pada Pembangunan 7 (tujuh) unit kapal dan Ngadimin Selaku Ketua PPHP Lanjutan pada Pembangunan 7 (tujuh) unit kapal.
"Keempat tersangka tersebut ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dengan jenis penahanan Rutan di Rutan Klas IIa Kerobokan Denpasar,"ujar Edwin.
[pilihan-redaksi2]
Terhadap keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksan yang dilakukan terhadap para tersangka pada hari ini (27/11), penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP yaitu perbuatan para tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.
Sebelumnya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kegiatan Pembangunan Kapal Inkamina 30 GT milik Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Bali TA. 2014 yang bersumber dari dana APBD dan APBN yang diduga merugikan Keuangan Negara kurang lebih sejumlah Rp. 10 Milyar ini, penyidik telah melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) orang tersangka. [bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/eng
Berita Terpopuler
01
02
03
04
05
ABOUT BALI
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026