Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 13 Juni 2026
Direktorat Beacukai Kaji Biaya Masuk Pengiriman Barang via Online
Rabu, 13 Desember 2017,
16:22 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Ngurah Rai, Himawan Indarjono, Rabu, (13/12) di Tuban, Badung menyampaikan, Direktorat Beacukai sedang melakukan pengkajian terkait peraturan Menteri tentang barang kiriman secara online, yang rencananya akan dikanaikan biaya masuk.
"Barang online atau tidak online sebenarnya objeknya sama, akan tetapi saat kapan akan dikenai biaya masuk barang tersebut. Itu yang masih dibahas lebih lanjut. Sedangkan khusus untuk barang kiriman secara fisik sudah ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 182," jelasnya.
"Kami akan gali terlebih dahulu, sudah sejauh mana nilai barang itu. Agar nantinya akan dapat menghasilkan penerimaan negara kalau memang barang tersebut harus dikenaikan pungutan. Misal, jika memang nilai barang nantinya di bawah US$ 100. Maka diberi kebebasan, akan tetapi jika nilai barang melebihi dari US$ 100 maka akan dikenaikan biaya masuk," ujarnya.
Menurut dia, saat ini memang barang tersebut tidak dikirim secara borongan atau dikirim langsung secara door to door.
Sembari Indarjono menambahkan, maka dari itu sebagai aparat Beacukai, dalam rangka menjalankan tugas, tetap mencoba menyusun regulasi yang telah ada. [bbn/aga]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/aga
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026