Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 28 April 2026
Peraturan Menteri Soal Layanan OTT Mundur ke 2018
Rabu, 20 Desember 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan Over-The-Top (OTT) yang awalnya ditargetkan rampung dan diterbitkan pada 2017, mundur menjadi kuartal kedua 2018.
Layanan OTT adalah layanan dengan konten berupa data, informasi atau multimedia yang berjalan melalui jaringan internet. Beberapa contoh perusahaan yang beroperasi di layanan OTT adalah Facebook, Twitter, Youtube, Whatsapp dan lainnya.
"Kuartal kedua 2018 harus sudah terbit. Waktu itu sudah uji coba masih tergabung telko. Itu ada pendaftaran pemilik platform, bagaimana cara kerja, penanggung jawab siapa," ujar Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo Semuel Abrijani Pangerapan kepada wartawan, baru-baru ini di Tangerang, Banten.
Dia mengatakan harmonisasi dengan berbagai pihak tidak semudah yang dibayangkan dan masih harus mengecek dengan perundang-undangan lain.
Peraturan Menteri mengenai penyedia layanan Over-The-Top (OTT) menyasar tiga hal, yakni pelayanan pelanggan dengan mewajibkan kehadiran penyedia layanan asing berbasis teknologi informasi di Indonesia dalam bentuk fisik.
Kehadiran penyedia layanan tersebut bisa diwakilkan oleh operator selular nasional, apabila belum mau membuka kantor cabang dalam waktu dekat.
Selanjutnya kewajiban hukum serta isu fiskal terkait pungutan pajak yang akan dikenakan saat diketahui perusahaan mendapatkan keuntungan dari kegiatan ekonomi di Indonesia.
Tiga hal itu merupakan skema yang telah beradaptasi dengan zaman karena model bisnis perusahaan saat ini sudah berubah dan dunia ekonomi digital berkembang pesat.
Semuel mengatakan, dunia sekarang masuk ke ekonomi digital yang membuat data menjadi lebih transparan dan inklusif untuk semua orang, tidak seperti dulu yang hanya dikuasai segelintir orang.
"Dulu kalau kita ingin punya penginapan harus punya hotel, sekarang rumah atau kamar bisa dijual lewat aplikasi Airbnb. Sudah bisa jadi pengusaha penginapan," ujarnya.
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
5 Pelaku Pembakaran ABK Benoa Ditangkap, Ini Motifnya
Dibaca: 3773 Kali
02
03
Koster Ungkap Rencana Akses Baru ke Besakih dari Klungkung-Bangli
Dibaca: 1715 Kali
04
05
ABOUT BALI
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026
Tradisi Imlek Unik di Singaraja, Patung Dewa Disucikan Tirta Tiga Pura
Rabu, 11 Februari 2026