Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bertransaksi di Depan RSUD Wangaya, Dua Pemakai Dibekuk

Jumat, 5 Januari 2018, 11:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Riski Aldino (25) dan Rahman Hudin (28) tak berkutik setelah disergap anggota Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, Rabu (3/12) lalu. Keduanya kepergok membawa 1 paket sabu seberat 0,11 gram, persis di depan RSUD Wangaya, Denpasar. “Keduanya kami tangkap usai bertransaksi,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar Kompol Wayan Artha Ariawan, Kamis (4/1) kemarin. 
 
Kompol Arta menjelaskan, tersangka Riski Aldino merupakan residivis kasus narkoba tahun 2010 lalu dan divonis 6 bulan penjara. Keluar dari penjara, tersangka yang tinggal di Jalan Ahmad Yani no.  9, Dauh Puri Kaja Denpasar Utara itu kembali mengulangi perbuatannya mengkonsumsi narkoba. 
 
Penangkapan terhadap tersangka Riski berlangsung, Rabu (3/1) sekitar pukul 14.00 wita di depan RSUD Wangaya, atau tepatnya di Jalan Kartini depan Banjar Wangaya Kaja, Denpasar Barat. Tersangka Riski rencananya akan mengkonsumsi narkoba di rumahnya Rahman di Jalan Kartini nomor 1, Denpasar Barat.  
 
“Keduanya mengendarai motor dan anggota kami langsung menghadangnya, mereka kedapatan membawa narkoba,” ujar mantan Kapolsek Kuta Utara ini. 
 
Setelah digeledah, petugas menemukan 1 paket sabu seberat 0,11 gram dari saku Riski. Hasil interogasi, tersangka Riski mengaku sabu dibeli dari temannya dan akan dikomsumsi bersama tersangka Rahman. Dia juga mengaku sudah beberapa kali mengkomsumsi narkoba sebelum ditangkap.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/gnr



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami