Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 12 September 2026
Polsek Gilimanuk Amankan 6.326 Kg Kulit Kerang Tanpa Dokumen
Selasa, 27 Februari 2018,
10:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Polsek Gilimanuk Jembrana kembali mengamankan barang yang tidak disertai dokumen, kali ini sebanyak 6.326 kilogram kulit kerang dari Madura berusaha diselundupkan ke Bali.
[pilihan-redaksi]
Dari pemeriksaan yang tergabung dalam unit Kecil Lengkap di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk, Unit Reskrim telah mengamankan kendaraan Truck Mitsubhisi warna Kuning ber-No. Pol. M 8229 UG, yang dikemudikan oleh Ahmat Sholihin, (52), asal Bangkalan Madura Jawa timur, Senin (26/02) pukul 15.00 wita.
Dari pemeriksaan yang tergabung dalam unit Kecil Lengkap di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk, Unit Reskrim telah mengamankan kendaraan Truck Mitsubhisi warna Kuning ber-No. Pol. M 8229 UG, yang dikemudikan oleh Ahmat Sholihin, (52), asal Bangkalan Madura Jawa timur, Senin (26/02) pukul 15.00 wita.
"Truck tersebut kami amankan lantaran membawa 6.326 kilo gram kulit kerang yang dikemas dengan menggunakan 231 (Dua ratuh tiga puluh satu) karung pelastik/kampil, tanpa dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asal," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH.
[pilihan-redaksi2]
Ia menjelaskan pelanggar ini diatur dalam pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan. Sehingga Pengemudi serta komoditi yang dibawa sementara diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.
Ia menjelaskan pelanggar ini diatur dalam pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan. Sehingga Pengemudi serta komoditi yang dibawa sementara diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.
Untuk pengemudi, lanjutnya dihimbau agar selalu mematuhi aturan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan barang bawaan dan juga kelengkapan pribadi sebelum berangkat kemana saja. Alhasil, dimanapun jika terdapat pemeriksaan petugas, tidak akan menemui hambatan atau tersangkut dalam pelanggaran hukum.(bbn/Jimrob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3317 Kali
02
03
04
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 786 Kali
05
Desil Warga Jehem Bangli Lompat dari 2 ke 7, Ini Masalahnya
Dibaca: 726 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026