Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Sabtu, 13 Juni 2026
Polsek Gilimanuk Amankan 6.326 Kg Kulit Kerang Tanpa Dokumen
Selasa, 27 Februari 2018,
10:40 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com.Jembrana. Polsek Gilimanuk Jembrana kembali mengamankan barang yang tidak disertai dokumen, kali ini sebanyak 6.326 kilogram kulit kerang dari Madura berusaha diselundupkan ke Bali.
[pilihan-redaksi]
Dari pemeriksaan yang tergabung dalam unit Kecil Lengkap di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk, Unit Reskrim telah mengamankan kendaraan Truck Mitsubhisi warna Kuning ber-No. Pol. M 8229 UG, yang dikemudikan oleh Ahmat Sholihin, (52), asal Bangkalan Madura Jawa timur, Senin (26/02) pukul 15.00 wita.
Dari pemeriksaan yang tergabung dalam unit Kecil Lengkap di pos pemeriksaan pelabuhan Gilimanuk, Unit Reskrim telah mengamankan kendaraan Truck Mitsubhisi warna Kuning ber-No. Pol. M 8229 UG, yang dikemudikan oleh Ahmat Sholihin, (52), asal Bangkalan Madura Jawa timur, Senin (26/02) pukul 15.00 wita.
"Truck tersebut kami amankan lantaran membawa 6.326 kilo gram kulit kerang yang dikemas dengan menggunakan 231 (Dua ratuh tiga puluh satu) karung pelastik/kampil, tanpa dilengkapi dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina Ikan dari daerah asal," terang Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa melalui Kanit Reskrim Akp I Komang Muliyadi, SH.
[pilihan-redaksi2]
Ia menjelaskan pelanggar ini diatur dalam pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan. Sehingga Pengemudi serta komoditi yang dibawa sementara diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.
Ia menjelaskan pelanggar ini diatur dalam pasal 3, PP No.15 Th. 2002, tentang karantina ikan. Sehingga Pengemudi serta komoditi yang dibawa sementara diamankan di Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk guna proses lebih lanjut dan akan diserahkan ke Kantor Karantina Ikan wilayah kerja Gilimanuk agar diambil tindakan sesuai dengan kesalahannya.
Untuk pengemudi, lanjutnya dihimbau agar selalu mematuhi aturan atau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan barang bawaan dan juga kelengkapan pribadi sebelum berangkat kemana saja. Alhasil, dimanapun jika terdapat pemeriksaan petugas, tidak akan menemui hambatan atau tersangkut dalam pelanggaran hukum.(bbn/Jimrob)
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026